Jambret Kalung Emas Milik Bocah 3 Tahun, Pria di Bangkalan Dibekuk Polisi

×

Jambret Kalung Emas Milik Bocah 3 Tahun, Pria di Bangkalan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Jambret Kalung Emas Milik Bocah 3 Tahun
Pelaku saat Diamankan Polisi.

matamaduranews.comBANGKALAN-RH (23) pria asal Desa Sabiyan, Bangkalan, Madura ditangkap polisi karena menjambret kalung emas milik F (3) bocah berusia 3 tahun asal Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.

Aksi pelaku saat menjambret terekam kamera cctv yang terpasang di depan rumah korban.

“Pelaku menarik dengan paksa kalung emas milik korban. Selanjutnya pelaku kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Penjambretan itu terjadi pada Selasa (27/4) pukul 10.00 WIB.

Sedangkan, Pelaku ditangkap polisi pada hari itu juga saat hendak menjual hasil jambret ke toko emas di jalan Panglima Sudirman, Pecinan, Bangkalan, Madura.

“Di area toko emas, pelaku dipergoki orang tua F dan akhirnya RH jadi bulan-bulanan massa. Beruntung korban segera diamankan oleh Polisi,” paparnya.

Kejadian itu dilaporkan oleh orang tua korban setelah anaknya kehilangan kalung emas.

“Mendapati kalung sudah raib di leher anaknya, kemudian orang tua F melihat rekaman CCTV rumahnya dan mengidentifikasi wajah pelaku. Ternyata orang tua korban mengenali wajah pelaku,” papar AKP Sigit sesuai keterangan orang tua korban.

Menurut keterangan AKP Sigit, pelaku saat diinterogasi mengakui jika telah menjambret anak kecil inisial F di depan rumah korban.

“Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah ada di Polres,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Maksimal penjara 7 tahun dengan pidana pasal 365 sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan