Kecamatan Batang-Batang Nyatakan Zona Hijau

×

Kecamatan Batang-Batang Nyatakan Zona Hijau

Sebarkan artikel ini
Kecamatan Batang-Batang
Camat Batang-Batang, Joko Suwarno bersam Forkopimka Batang-Batang saat pembentukan Posko Cegah Covid-19 beberap bulan lalu. (Foto Yudie/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Kecamatan Batang-Batang nyatakan Zona Hijau seiring penurunan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

Grafik penurunan angka kasus terkonfirmasi ini diketahui berdasarkan data Peta Sebaran Covid-19 se-Kabupaten Sumenep per tanggal 5 Agustus 2020 kemarin.

Sejumlah kecamatan yang sebelumnya zona merah kini sudah berangsur kembali zona hijau, kuning, dan sebagian orange.

Sehingga Sumenep berubah status menjadi Zona Kuning, walaupun masih ada sejumlah kasus terkonfirmasi yang belum selesai menjalani masa perawatan.

Kepala Puskesmas Batang-Batang, Hudi Kuswoyo mengungkapkan, bahwasanya dua kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebelumnya saat ini sudah nol (sembuh).

“Namun, upaya terus kami lakukan untuk mempertahankan zona hijau dengan tetap mengimbau masyarakat agar tetap disiplin mengikuti aturan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya pada Mata Madura, Rabu (5/08/2020) kemarin.

Di Kecamatan Batang-Batang juga telah dibentuk Pondok Tangguh. Sebab, kata Hudi, lingkungan di pondok pesantren lebih berisiko tinggi dengan banyaknya jumlah santri yang tinggal di dalamnya.

“Jadi, perlu lebih diterapkan aturan protokol kesehatan di lingkungan pondok yang ada di wilayah Batang-Batang ini dan tidak ketinggalan juga pada lingkungan sekolah yang lainnya,” tegas dia.

Terpisah, Camat Batang-Batang, Joko Suwarno membenarkan pernyataan Hudi bahwa saat ini Kecamatan Batang-Batang sudah kembali normal menjadi Zona Hijau.

“Namun, kita tetap wajib memperhatikan aturan protokol kesehatan, terutama pada saat ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang,” tegas Joko.

Menyoal realisasi BLT DD kepada masyarakat terdampak Covid-19, dari 16 desa di Kecamatan Batang-Batang semua telah tuntas menyerahkan bantuan tersebut untuk tahap satu yang nominalnya Rp 600 ribu.

“Untuk tahap kedua yang nominalnya Rp 300 ribu segera dilaksanakan setelah musyawarah desa. Sebab, untuk tahap kedua ini data penerima akan ada perubahan dari sebelumnya,” ujar Camat Joko.

Bagi penerima di tahap satu tidak akan menerima lagi di tahap kedua. Alasan diatur demikian, karena bentuk bantuan ini untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Bukan bantuan untuk masyarakat miskin berdasarkan Surat PMK Nomor 50/2020,” imbuh Camat Joko.

Yudie, Mata Madura

KPU Bangkalan