matamaduranews.com–BANGKALAN-Meski ada support dari Kejagung, Mangihut Sinaga, bidang pengawasan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum memastikan tersangka baru dalam kasus kambing etawa.
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Mohammad Iqbal, hanya menyebut kemungkinan ada tersangka baru. Karena itu, dia terus mencari alat bukti baru untuk memperkuat berkas kasus dugaan korupsi kambing etawa.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Barang bukti yang kita terima dari kepala desa saat ini berupa tanda terima. Kami pilah-pilah dulu mana kira kira yang akan kita jadikan barang bukti di persidangan,” ungkapnya.
Dijelaskan, tersangka baru terpenuhi ketika alat bukti yang ditemukan memenuhi syarat untuk menjerat tersangka lainnya. “Kami sempurnakan dulu barang buktinya” ucapnya.
Iqbal mengakui bisa saja memanggil ulang para saksi untuk penyempurnaan bukti dan menggali materi baru lebih dalam bila ada petunjuk baru.
“Kita tunggu pengakuan tersangka di pengadilan. Apakah ada pihak lain yang melakukan tindak pidana penyelewengan dana kambing etawa tersebut,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, dua orang tersangka, Mulyanto Dahlan mantan Kepala DPMD dan Syamsul Arifin Kepala BPKAD untuk pengadaan kambing etawa senilai Rp 9 Milar pada tahun 2017 untuk 273 desa.
Saiful/Hasin, Mata Bangkalan