matamaduranews.com-BANGKALAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan bikin kejutan. Lama tak ada kabar. Tiba-tiba menahan Camat, Kades, Pendamping PKH dan Istri eks Kades. Empat tersangka itu jadi tersangka dugaan korupsi pada kasus dan tempat berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Chandra Saptaji, SH melalui Kasi Intel, Dedi Franky, menyebut, Camat Tanjung Bumi yang ditahan berinisial AA dan Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sedangkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditahan berinisial MZ. Dan istri eks Kades Kelbug, Kecamatan Galis berinisial SU juga ditahan setelah menjadi tersangka.
Lanjut Dedi, empat tersangka itu ditahan setelah memenuhi unsur atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Camat dan Kades, terkait dana desa (DD). Istri eks Kades Kelbug dan pendampingan PKH terkait dugaan penggelapan dana bantuan PKH,” terang Dedi menambahkan.
Dugaan Korupsi Camat dan Kades
Camat AA dan Kades MR disangka telah melakukan korupsi dana desa lewat APBDes tahun 2021.
“Modus yang dilakukan kedua tersangka ini ada pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB atau kekurangan volume proyek pengaspalan pada 7 titik, †tambah Dedi Selasa, (28/06/2022).
Dikatakan, kewajiban Camat melakukan pemantauan dan evaluasi dalam penyaluran dana desa tak dilakukan. Sehingga ada beberapa pekerjaan proyek lewat DD 2021 di Desa Tanjung Bumi baru dikerjakan tahun 2022. Saat dikerjakan ada kekurangan volume.
“Ada 7 titik proyek dari dana desa. 4 proyek dilaksanakan pada 2021. Sedangkan 3 titik proyek dikerjakan pada tahun 2022. Itu pun tanpa adanya musyawarah desa dahulu,†jelas Dedi sapan akrabnya Kasi Intel Kejaksaan negeri Bangkalan ini.
Akibat perbuatan Camat dan Kades Tanjung Bumi. Negara mengalami kerugian ditaksir Rp 300 juta. Kemungkinan bertambah dari penyalahgunaan dana desa tahun 2021 .