Peristiwa

Kejari Panggil eks Bupati Bangkalan soal Kambing Etawa

×

Kejari Panggil eks Bupati Bangkalan soal Kambing Etawa

Sebarkan artikel ini
ilustrasi by designmatamadura

matamaduranews.comBANGKALAN-Mantan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Senin (14/10/2019).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sayang, kehadiran Ra Momon dalam rangka pemeriksaan pengembangan kasus Kambing Etawa luput dari pantauan media.

Saat ditemui Mata Madura, Kasi Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisama membenarkan jika  mantan Bupati Bangkalan periode 2013 sampai 2018 tersebut, memenuhi panggilan. Kehadirannya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan Kambing Etawa sebesar Rp 9,2 miliar.

“Kami panggil Ra Momon eks Mantan Bupati Bangkalan ini untuk kami jadikan saksi dalam korupsi Kambing Etawa yang sudah menyeret dua tersangka, yaitu Mulyanto Dahlan dan Samsul Arifin. Beliau datang ke sini jam 10 pagi tadi,” terangnya.

Putu sapaan akrabnya- menyebut 40 pertanyaan yang disampaikan ke Ra Momon untuk dijawab ke penyidik.

“Sebanyak 40 pertanyaan yang dilontarkan. Pertanyaannya hanya seputar pengembangan BUMDes Kambing Etawa. Hanya seputar itu, kok,” tandasnya.

Selain Mantan Bupati Bangkalan, Kejari juga memanggil empat Kepala Desa. Sayang, yang memenuhi panggilan hanya dua Kepala Desa yang datang.

“Dua Kades yang tidak datang untuk dimintai keterangan itu karena masih ada agenda lain. Akan tetapi kami akan melakukan pemanggilan lagi untuk dimintai keterangan. Saat ini yang memenuhi panggilan hanya Kades Baengas dan Kades Campor. Yang tidak hadir itu saya lupa nama desanya,” dalihnya.

Syaiful, Mata Bangkalan