HankamNasional

Kerajaan Sambo di Mabes Polri, Kata Mahfud MD

×

Kerajaan Sambo di Mabes Polri, Kata Mahfud MD

Sebarkan artikel ini
Kerajaan Sambo
Mahfud MD saat di Podcast Akbar Faisal (YouTube)

matamaduranews.comYang viral itu Kaisar Sambo. Istilah Menko Polhukam Mahfud MD: Kerajaan Sambo. Bentuknya seperti Sub Mabes Polri.

Istilah Kerajaan Sambo disampaikan Mahfud MD saat tampil di podcast Akbar Faisal Uncensored, Jumat (19/8/2022).

Mahfud menuding Sambo memiliki kerajaan sendiri di internal Mabes Polri. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa.

Persoalan itu dinilai Mahfud menghambat penyelesaian kasus  penembakan Brigadir Yosua di Jalan Duren Tiga, 8 Juli 2022.

“Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Akbar Faisal Uncensored.

Mahfud di podcast itu, sudah diminta pers untuk dikutip dalam berita, dan Mahfud mengizinkan.

Wartawan senior, Djono W Oesman mengulas secara detail setelah Istri Sambo menjadi tersangka dan Kerajaan Sambo yang dimaksud Menko Polhukam Mahfud MD:

Putri Candrawathi Tersangka dan Kerajaan Sambo

Putri Candrawathi (isteri Ferdi Sambo) ditetapkan tersangka, sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Diumumkan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat, 19 Agustus 2022. Putri belum ditahan, karena sakit.

Kerajaan Sambo di Mabes Polri, Kata Mahfud MDDIUMUMKAN, Putri Candrawathi termasuk dalam perencana pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.

Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan, Putri diberi waktu istirahat tujuh hari. Setelah itu, Putri akan ditahan.

Perkara Duren Tiga ini seperti tiada habisnya. Selalu jadi trendig topic dan perkembangannya selalu ditunggu masyarakat. Tokoh yang selalu mendorong percepatan pengungkapan perkara ini adalah Menko Polhukam, Prof Mahfud MD.

Terbaru, Prof Mahfud melontarkan istilah ‘Kerajaan Sambo’. Itu dikatakan Mahfud MD di podcast Akbar Faisal, tayang Kamis, 18 Agustus 2022.

Mahfud MD: “Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri, ada kelompok Sambo sendiri. Ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa.”

Pernyataan Mahfud di podcast itu, sudah diminta pers untuk dikutip dalam berita, dan Mahfud mengizinkan.

Konteks bahasan di situ, Mahfud ditanya Akbar Faisal soal kasus Duren Tiga, yang dianggap terlalu sulit diselesaikan Polri. Baru terungkap di pengumuman Kapolri, Selasa, 9 Agustus 2022. Atau sebulan satu hari dari kejadian pada Jumat, 8 Juli 2022.

Mahfud menceritakan, kasus itu terlalu lama diselesaikan, sebab ada hambatan. Yakni, kelompok Ferdy Sambo, layaknya kerajaan tersendiri di dalam Polri.

Mahfud: “Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu, yang sekarang sudah ditahan.” (terbaru, 63 polisi diperiksa).

Dari jumlah itu, Mahfud membagi dalam tiga klaster. 1) Perencana pembunuhan Brigadir Yosua. 2) Eksekutor pembunuh Yosua. 3) Menghilangkan barang bukti.

Mahfud: “Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana, karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ.”

Klaster satu dan dua, adalah para pelaku langsung pembunuhan Yosua. Klaster ini yang dikenakan Padal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.

Klaster ketiga, menghilangkan barang bukti, atau obstruction of justice.

Mahfud: “Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi, itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice.”

Dilanjut: “Kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan. Karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik.”

Pernyataan Mahfud itu dikonfirmasi wartawan kepada Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis, 18 Agustus 2022. Bernakah ada ‘Kerajaan Sambo’ di Polri?

Tapi, Dedi Prasetyo tidak langsung menanggapi pernyataan Mahfud tentang ‘Kerajaan Sambo’ di Polri. Melainkan, ia fokus ke perkara hukum.

Dedi: “Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil.”

Dilanjut: “Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan.”

Diakhiri: “Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif.”

Presiden Jokowi Marah

Mahfud di podcast itu menceritakan, Presiden Jokowi sempat marah terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Karena berlarut-larut dan terkesan lambat. Mahfud mengetahui Jokowi marah melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

KPU Bangkalan
Tanah Kas Desa
Hankam

matamaduranews.com-WINANTO bertanya lokasi TKD ber-Letter C yang ramai…