Legislator Bangkalan Minta Pemerkosa Gadis Lulusan SD Segera Ditangkap

×

Legislator Bangkalan Minta Pemerkosa Gadis Lulusan SD Segera Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Legislator Bangkalan Minta Pemerkosa Gadis Lulusan SD Segera Ditangkap
H. Subaidi anggota Komisi D DPRD Bangkalan (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Anggota Komisi D DPRD Bangkalan, H. Subaidi, menyampaikan rasa simpati kepada Mawar, korban pencabulan di bawah umur di Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura.

Kejadian menimpa Mawar,15,(nama samaran) gadis lulusan SD asal Tanjung Bumi yang menjadi korban pemerkosaan oleh kakak iparnya sendiri UF (35).

Kini korban Mawar harus mengandung bayi dari benih kakak iparnya itu setelah dirudapaksa di rumah terduga pelaku.

Karena itu, H Subaidi mendesak kepada Polres Bangkalan agar segera menangkap pelaku dan diproses secara hukum yang berlaku.

“Kejadian ini sangat memprihatinkan dan tak bisa ditoleransi. Kami meminta aparat hukum segera menangkap pelaku dan siapa pun yang terlibat. Proses hukum maksimal bagi pelaku,” kata politisi Hanura ini kepada Mata Madura, Rabu (2/9/2020)

H Subaidi mengapresiasi keberanian korban dan keluarga korban untuk mengungkapkan kasus yang membelitnya. Dalam amatannya, tak mudah seorang korban kekerasan seksual mengungkap ke publik atas kejadian yang dialaminya.

“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar peduli dengan lingkungan sekitar termasuk pergaulan anak di bawah umur dan remaja,” terang H Subaidi.

Kejadian tersebut, katanya, telah menodai nilai kemanusiaan dan menjadi tindak kriminal yang sulit diterima.

“Kita paham sekali pasti keluarga sangat terpukul akibat kejadian ini. Sehingga kita semua mendorong kepolisian segera menangkap, serta menurunkan tim yang melakukan pendampingan untuk memulihkan efek psikologis dan trauma pada keluarga,” paparnya.

Subaidi juga meminta pemerintah daerah setempat untuk mengevaluasi lagi Dinas KB-PPPA yang dinilai gagal mencegah terjadinya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak.

Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban pemerintah memberikan perlindungan kepada anak.

Mengingat maraknya kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak di Bangkalan, kami meminta Bupati untuk mengevaluasi pejabat yang gagal melakukan tugasnya mencegah kekerasan terhadap anak.

“Maraknya kasus pelecehan seksual di Bangkalan ini sebagai ujung tombak perlindungan anak dan masa depannya, ini harus dievaluasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja mengatakan jika laporan korban pemerkosaan itu saat ini dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkalan.

“Saat ini proses penyelidikan. Hasil visum dari dokter sudah keluar, untuk hasilnya tidak bisa disampaikan karena untuk kepentingan penyidikan,” singkat AKP Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mawar diduga diperkosa oleh kakak iparnya yang bernisial UF, asal Desa Bandang Dajah.

Akibat dugaan pemerkosaan itu, korban kini hamil usia 5 bulan usai diperiksa pada dukun beranak di kampungnya.

Kasus ini terkuak setelah ayah korban, JKR (39) mendengar dari tetangga jika Mawar pernah disetubuhi oleh kakak iparnya sendiri.

JKR juga mendengar jika anaknya (Mawar) yang masih belia hendak dinikahi.

JKR semakin kaget saat mendengar anak gadisnya positif hamil setelah memeriksa Mawar ke dukun beranak.

“Ternyata setelah diperiksa, ketahuan anak saya hamil. Saya tanya, dia mengaku diperkosa keluarga sendiri yang tak lain kakak ipar,” ungkap JKR, ayah korban, Senin (31/08/2020) siang.

“Saya juga kaget, kok tega pelaku melakukan itu. Padahal kami bertetangga,” sambungnya.

Merasa kesal, JKR menolak untuk menikahkan Mawar lantaran perlakuan UF dinilai sudah di luar batas.

“Apalagi saya mendengar informasi ini dari tetangga, jika anak saya diperkosa hingga hamil. Tidak langsung dari pelaku informasinya. Ini yang membuat saya kesal,” paparnya, kepada Mata Madura.

Semula JKR mengaku kesulitan menanyakan  kebenaran isu pemerkosaan tersebut. Sebab, Mawar sangat tertutup.

“Sudah saya bentak-bentak dan mengancam anak saya biar mengaku, tapi anaknya terdiam. Setelah celurit dikeluarkan dan diancam, maka anak saya baru terbuka jika pernah disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.

Saat itu, JKR menanyakan mengenai seluk beluk kasus yang menimpa Mawar.

Kemudian, terkuaklah jika selama ini Mawar belum melaporkan kekerasan seksual yang menimpa dirinya lantaran merasa pelaku sudah ingin bertanggung jawab.

“Jadi dia mau dinikahi, tetapi kami tetap kesal atas ulah pelaku. Apalagi anak saya juga sempat diancam oleh pelaku, jika kabar disetubuhi itu sampai menyebar luas. Anak saya trauma dan sering merenung,” keluhnya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, ayah korban melapor ke Mapolres Bangkalan.

“Kami melapor ke kepolisian pada hari Sabtu (29/08/2020) sore hari jam 17.00 WIB,” tutur JKR sambil menunjukkan berkas laporannya.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Bangkalan, dengan nomor laporan: LP-B/163/VIII/2020/RES.1.24/2020 Reskrim/SPKT/POLRESBANGKALAN.

“Kami berharap kasus ini berkeadilan dan cepat diproses oleh Polres Bangkalan. Apalagi ini kasus persetubuhan, korbannya anak di bawah umur,” harap JKR.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan