Nasional

Lima Capim KPK Periode 2019-2024 Ada Orang Sumenep

×

Lima Capim KPK Periode 2019-2024 Ada Orang Sumenep

Sebarkan artikel ini
Nurul Ghufron salah satu Capim KPK priode 2019-2024 (foto detik.com)

matamaduranews.comJAKARTA-Lima calon pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2024 telah usai dipilih Komisi III DPR RI, Jumat dini hari (13/9/2019).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Lima nama Capim KPK yang terpilih, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Firli Bahuri. Lalu Komisi III mengumumkan Firli Bahuri sebagai calon Ketua KPK.

Diantara lima nama Capim KPK itu, ada pria kelahiran Sumenep, Madura, Jatim. Namanya, Nurul Ghufron. Di grup wa Berita Mata Madura, Nurul Ghufron disebut lahir di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, 22 September 1974.

Salah satu anggota grup wa, Agus mengirim chat, “Ghufron melaju nih. Pabian lolos,” tulisnya menanggapi hasil voting yang disiarkan langsung lewat kanal youtube, yang dikiirm Ki Demang di grup wa.

Nurul Ghufron keseharian menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) sejak 2016. Ia juga dicalonkan dalam pemilihan Rektor Universitas Jember periode 2020-2024. Namun, ia menunggu hasil seleksi Capim KPK sebelum mengikuti pemilihan rektor.

Aktivis PMII

Saat menjadi mahasiswa Fakulas Hukum Unej, Nurul Ghufron juga dikenal aktivis ekstra kampus. Organisasi mahasiswa yang ia pilih adalah PMII. Sebuah organisasi mahasiswa yang berkultur NU.

Nurul Ghufron melanjutkan program Pasca Sarjana di Universitas Airlangga. Program doktoral diselesaikan di Universitas Padjajaran. Tesis dan disertasi terkait dengan sistem peradilan dan korupsi.

Ghufron juga aktif menulis artikel tentang hukum dan korupsi di berbagai media. Beberapa tulisannya juga disusun dalam bentuk jurnal ilmiah. Dengan pengetahuan hukumnya, Ghufron kerap diundang sebagai saksi ahli dalam persidangan korupsi.

Diuji Kewenangan KPK Mengeluarkan SP3

Dalam uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Gedung DPR, Nurul Ghufron diminta membuat makalah mengenai kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Nurul diberi waktu 90 menit untuk menuliskan makalah tersebut. “Menurut saya, penghentian penyidikan adalah hal yang alami sesuai dengan landasan hukum negara kita yang berlandaskan Pancasila,” kata Ghufron seperti dilansir Tirto.id, Senin (9/9).

Nurul menilai, proses penegakan hukum pun bisa salah sehingga wajar jika SP3 diterapkan dalam kewenangan KPK. Mekanisme SP3 dapat memperbaiki hal-hal yang keliru dalam kinerja KPK. Kewenangan untuk mengeluarkan SP3 dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang KPK. Dalam draf disebutkan, KPK harus mengeluarkan SP3 untuk perkara korupsi yang tidak selesai dalam waktu satu tahun.

Harapan DPR

Usai menetapkan lima Capim KPK, Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin menyampaikan pesan.

“Seluruh masyarakat Indonesia, kami menaruh harapan kepada lima pimpinan komisioner KPK untuk dapat mengemban tugas dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Azis di ruang Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019), sebagaimana dikutip newsdetik.com.

Azis mengingatkan kepada lima pimpinan KPK terpilih menjaga komitmen apa yang dibuat selama proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

redaksi