Pemerintahan

KPK Bertandang ke Pemkab Sumenep

×

KPK Bertandang ke Pemkab Sumenep

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron didampingi Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim saat diwawancara awak media, Senin (28/09/2020). (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur kedatangan tamu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/09/2020) kemarin.

Kedatangan KPK ke Kota Keris tersebut dalam rangka memberikan edukasi atau sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.

Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi berlangsung di ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep, dihadiri Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Bupati KH A. Busyro Karim, dan segenap pimpinan OPD.

Bupati Busyro Karim, menyampaikan tujuan dari sosialisasi Komisi Antirasuah tersebut untuk memberikan edukasi kepada ASN dalam hal pencegahan korupsi.

Karena itu, ia mengimbau seluruh pimpinan OPD senantiasa menaati peraturan untuk mewujudkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Untuk mempertegas langkah dan tindakan pencegahan anti korupsi, kami telah membuat regulasi berupa peraturan kepala daerah, di antaranya Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/62/kep/435.012/2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli),” ujar suami Nurfitriana.

Selebihnya, lanjut Bupati Busyro, ada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Kemudian ada pula Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan (whistle blowing system) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Terakhir, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Yang jelas, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep harus menumbuhkan kesadaran bersama untuk tidak melakukan korupsi,” tegasnya.

“Karena memberantas korupsi tidak hanya sebatas menaati peraturan saja, tetapi membutuhkan kesadaran diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan,” imbuh politisi PKB itu.

Sementara Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan, sosialisasi itu adalah program KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi melalui pendekatan-pendekatan yang dilaksanakan keliling ke beberapa daerah.

“Sosialisasi ini penekanannya pada penindakan korupsi, pencegahan sistem agar masyarakat atau penyelenggara Negara tidak dapat melakukan tindak pidana korupsi dan sosialisasi agar masyarakat sadar tidak melakukan tindakan korupsi,” tuturnya.

Ghufron berharap dengan sosialisasi ada perubahan signifikan. Yakni yang dilakukan KPK berefek positif terhadap kesadaran penyelenggara Negara dan masyarakat agar bersama-sama mencegah tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian bagi Negara.

“Penyelenggara dan masyarakat harus mencegah tindakan korupsi bersama, karena terjadinya korupsi biasanya kolaborasi antara penyelenggara Negara dan masyarakat yang saling membutuhkan atau berkepentingan,” pesan Wakil Ketua KPK itu.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan