Pemkab Sumenep mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 kepada 2.600 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Dengan alokasi anggaran lebih dari Rp2,3 miliar, bantuan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor pertembakauan pada hari Rabu (29/7/2026).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Sumenep, Abd Rahman Riadi, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para buruh yang menjadi bagian penting dari industri hasil tembakau.
“Penerima BLT DBHCHT tahun 2026 sebanyak 2.600 orang, terdiri atas buruh pabrik rokok di 61 perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep serta buruh tani tembakau yang tersebar di 30 desa pada berbagai kecamatan,” ujarnya.
Ia merinci, dari total penerima bantuan, sebanyak 1.632 orang merupakan buruh pabrik rokok, sedangkan 968 orang lainnya adalah buruh tani tembakau.
Menurut Rahman, penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan data By Name By Address (BNBA) yang dihimpun melalui sinergi dua organisasi perangkat daerah (OPD). Data buruh tani disiapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, sedangkan data buruh pabrik rokok berasal dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep.
“Data penerima manfaat merupakan hasil sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep agar penyaluran bantuan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerima BLT harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berprofesi sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, tercatat sebagai penduduk Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan KTP, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun perangkat desa.
Untuk program tersebut, Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2,3 miliar. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni, Juli, dan Agustus 2026, yang dicairkan sekaligus sebesar Rp900 ribu melalui BPRS Bhakti Sumekar.
Program BLT DBHCHT ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para buruh sekaligus menjadi bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan. (bah)












