Mengaku Dizalimi, Suroto; Bacakades Patengteng Bangkalan Tempuh Jalur Hukum

×

Mengaku Dizalimi, Suroto; Bacakades Patengteng Bangkalan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Bacakades Patengteng, Bangkalan
Suroto (berkopyah hitam) didampingi Moh Taufik kuasa hukumnya saat jumpa pers dengan wartawan.(matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Suroto, salah satu bakal calon  kepala desa (Bacakades) Patengteng, Modung, Bangkalan mengaku didholimi oleh panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Desa Patenteng.

Suroto tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Niatnya ingin ikut Pilkades 2021 (Pemilihan Kepala Desa 2021) serentak kandas.

Pasalnya, berita acara hasil penelitian berkas persyaratan Bacakades dan penetapan Bacakades pada Senin, (12/4/2021) oleh tim P2KD Desa Patengteng yang diajukan Suroto dinilai tidak memenuhi persyaratan tanpa alasan dari panitia.

“Kami merasa dicurangi oleh panitia P2KD Patenteng. Panitia tidak transparan dalam administrasi. Berkas kami ada yang dihilangkan. Padahal ijasah kami sudah jelas Strata 1 atau sarjana. Disinilah panitia tidak adil. Kami menolak keras hasil verifikasi panitia P2KD,” kata Suroto yang merupakan alumni santri Sidogiri itu pada wartawan.

Tak terima  keputusan itu, Suroto akan membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan menunjuk pengacara sebagai kuasa hukumnya yaitu Moh Taufik, SH, MH.

Taufik, SH kuasa hukum Suroto, menjelaskan sesuai keterangan kliennya pengakuan Suroto sejak pendaftaran bacakades sudah mencium aroma tak sedap.

Seperti, verifikasi data administrasi Suroto diputuskan sepihak tanpa alasan yang jelas oleh P2KD.

“Dari enam bacakades Patenteng dipilih lima orang. Awalnya Suroto berada diurutan keempat dari enam calon. Kenapa tiba-tiba Suroto berada di posisi keenam yang artinya tidak lolos verifikasi. Padahal rival dari Suroto data administrasinya ada yang janggal. Janggalnya antara tempat lahir di ijazah dan akte kelahirannya tidak sesuai,” kata Taufik, Rabu (14/4/2021).

Peserta rival Suroto, menurut dia, ijazah SMA-nya berkelahiran Bangkalan. Sedangkan di akte kelahiran tertulis Kediri.

“Jadi seharusnya yang tidak diloloskan ada rivalnya. Bukan mencari kesalahan di administrasi klien kami. Mari buka data adminiatrasinya semua. Jangan sampai panitia mencintai pesta demokrasi ditingkat Desa,” papar dia.

Bukan hanya itu, ketimpangannya dari enam bacakades Patenteng itu hanya, inisial MK rival Suroto saja yang ijasahnya SMA. Sedangkan yang lain sudah Sarjana dan D-3.

“Hal presentase pendidikan juga harus logis penilaiannya. Seharusnya pendidikan yang stratanya lebih minim, itu yang harus digugurkan. Apalagi berkas rival Suroto masih diragukan,” papar dia.

Taufik berharap, kliennya ini agar bisa diloloskan. Dirinya menuntut ruang kejujuran dan keadilan, P2KD Patenteng dan panitia Kabupaten yaitu TFPKD, agar menjadi pertimbangan. Apalagi sudah jelas klien kami saudara Suroto dalam uji kompetensi nilainya 80 persen.

“Keputusan P2KD sudah inkonstitusional. Atau melanggar hukum. Padahal klien kami secara survei sudah unggul. Maka dari itu kami sudah melayangkan surat keberatan dengan tembusan kantor DPMD, Komisi A dan akan menempuh jalur hukum,” tegas Taufik.

Dilain pihak Camat Modung, Heri Arifin saat dihubungi secara terpisah menyebut penetapan peserta Pilkades di wilayahnya sudah final. Mereka sudah siap berkompetisi untuk menyambut pesta demokrasi di tingkat desa itu.

Tentang adanya gugatan seorang peserta dari Desa Patenteng. Heri menyebut hal itu sudah biasa.

“Mereka punya hak untuk menyampaikan ketidakpuasan menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada. Kan ada pengadilan, ada PTUN. Silahkan tuntut di sana saja,” jelas singkat.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan