Nasional

MUI Perbolehkan Dana Haji Untuk Investasi

×

MUI Perbolehkan Dana Haji Untuk Investasi

Sebarkan artikel ini
ibadah haji
Jemaah mengelilingi Kakbah saat melaksanakan ibadah haji di Masjidil Haram, Makah, Arab Saudi. (reuters)
Jemaah mengelilingi Kabah saat melaksanakan ibadah haji di Masjidil Haram, Makah, Arab Saudi. foto reuters
Jemaah mengelilingi Kabah saat melaksanakan ibadah haji di Masjidil Haram, Makah, Arab Saudi.
foto reuters

MataMaduraNews.comJAKARTA-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menilai pemanfaatan dana haji yang masuk dalam daftar antrean pemberangkatan haji bisa digunakan untuk investasi.

Dana haji itu kan memang boleh diinvestasi. Sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun sudah digunakan untuk sukuk,” katanya di kediamannya di Koja, Jakarta Utara, Senin, 31 Juli 2017.

Ma’ruf mengatakan pemanfaatan dana haji untuk investasi sudah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Fatwa MUI. Bahkan Ma’ruf mengakui dirinya yang menandatangani fatwa itu. “Itu untuk kepentingan infrastruktur dan lain-lain,” ucapnya.

Menurut Ma’ruf, dana haji sebaiknya digunakan pemerintah untuk sejumlah proyek pembangunan. Sebab, kata dia, jemaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian agama untuk mengelola dana ini. Dalam pemanfaatannya, akan melalui skema syariat.

Ma’ruf menjelaskan, pemanfaatan dana haji oleh pemerintah justru tidak berisiko. Sebaliknya, jika dikelola swasta, justru riskan terjadi penyalahgunaan.

“Kalau soal (untuk bangun) pelabuhan kan poinnya, pemerintah yang akan mengembalikan itu. Tidak ada penyalahgunaan menurut saya,” ujarnya.

Soal penggunaan dana haji sendiri, Menteri Agama Lukman Hakim mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang Masuk Daftar Tunggu.

Dalam keputusan itu, disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh ditasarufkan untuk hal produktif.

Fatwa ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menyetujui pandangan Menteri Lukman terkait dengan penggunaan dana haji.

sumber: tempo.co

redaksi.

KPU Bangkalan