Hukum dan Kriminal

Operasi Aman Semeru; Polres Pamekasan Bekuk PSK dan Penadah Curanmor

×

Operasi Aman Semeru; Polres Pamekasan Bekuk PSK dan Penadah Curanmor

Sebarkan artikel ini
Operasi Aman Semeru; Polres Pamekasan Bekuk PSK dan Penadah Curanmor
Pelaku dan Penandah Curanmor yang berhasil dibekuk Polres Pamekasan. (for matamadura)

matamaduranews.comPAMEKASAN-Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pamekasan, Madura berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian motor (Curanmor) pada Jumat (20/12/2019).

Anggota Reskrim Polres Pamekasan itu membekuk Rokib (51), pelaku pencurian yang ditangkap di Kecamatan Pagantenan, Pamekasan dengan barang bukti berupa satu buah notebook, kipas angin, perhiasan kalung emas dengan harga Rp 5.226.000 serta cincin emas seharga Rp 2.548.000.

Sebelumnya, Polisi mengamankan Asraf Fijay Ansori, warga Pamekasan yang di tangkap di Kabupaten Probolinggo pada 4 Desember 2019 yang lalu.

Sedangkan MF, AR, dan TS. Tiga penadah hasil curanmor ini juga ditangkap polisi di wilayah hukum Pamekasan. Dengan barang bukti satu unit sepeda motor N.MAX bernopol M 2972 PS dengan surat-suratnya.

Diketahui, Asraf Fijay Ansori dan kawan-kawan merupakan daftar buronan polisi sejak dua tahun terakhir.

AKBP Djoko Lestari, Kapolres Pamekasan mengatakan, dari hasil operasi aman semeru, sejak 14 sampai 20 Desember 2019, Polres Pamekasan berhasil mengamankan empat pelaku pencurian motor, satu pencurian dengan pemberantasan (Curat). Dua pelaku penyalahgunaan senjata tajam.

Dari hasil operasi itu, anggota Reskrim Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan senjata tajam. Dengan barang bukti satu buah pisau dan celurit. Serta satu pelaku “esek-esek” dengan barang bukti yang diamankan, berupa satu buah tisu bekas sperma.

“Dari hasil operasi aman semeru, selama tujuh hari, kita berhasil mengamankan pelaku Curat di Pagantenan. Satu orang tersangka pemetik Curanmor serta tiga orang pedanah motor hasil curian,” ungkap mantan Kasubid 2 Diteskrimum Polda Jawa Timur itu.

Atas tindak melawan hukum tersebut, pelaku Curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Pelaku Curat akan dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Mohlis, mata Pamekasan

KPU Bangkalan