NasionalHukum dan Kriminal

OTT Rektor Unila Rp 2 Miliar dari Mahasiswa Baru

×

OTT Rektor Unila Rp 2 Miliar dari Mahasiswa Baru

Sebarkan artikel ini
OTT Rektor Unila
Prof Kamorani

matamaduranews.comSebesar Rp 2 miliar diamankan KPK dari hasil OTT Rektor Unila, Prof Kamorani.

OTT Rektor Unila berlangsung pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022, di Bandung.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, uang OTT Rektor Unila berasal dari penerimaan mahasiswa baru.

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022), seperti dikutip bisnis.com.

Lanjut Ali Fikri, Rektor Unila ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat, yaitu di Bandung dan Lampung. Penyidik KPK juga menangkap tujuh orang.

Mereka ditangkap di dua wilayah, yakni Bandung, Jawa Barat dan Lampung.

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Tujuh orang tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Saat ini, mereka sudah berada di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik.

Sementara itu, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbud Ristek) menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan tinggi, RIset, dan Teknologi (Dirjen Dikti RIstek) Kemendikbud RIstek Nizam mengaku sedih mendengar kabar penangkapan tersebut.

“Astagfirullahaladzim. Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT,” kata Nizam saat dihubungi Kompas.com.

Mengenai kepemimpinan birokrasi Unila, kata Nizam, pihaknya masih menunggu keputusan KPK.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Bandung dan Lampung.

Dia menyatakan salah satu pihak yang ditangkap penyidik adalah seorang rektor perguruan tinggi di Lampung.

Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang didapatkan Tempo, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Ali juga belum menjelaskan perkara yang menjerat rektor dan kroninya tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.

“Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia.

Prof Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila. (*)

KPU Bangkalan