Berita UtamaNasional

Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km Sudah Ber-HGB dan SHM

×

Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km Sudah Ber-HGB dan SHM

Sebarkan artikel ini
Pagar Laut Tangerang
Pagar Laut di Tangerang yang sudah berSHM dan HGB kini dibongkar oleh nelayan bersama TNI AL

matamaduranews.com-Pagar Laut Tangerang sepanjang 30,16 Km
ternyata sudah tersertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dan SHM.

Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sebelumnya viral di medsos terkait adanya HGB di pesisir pagar bambu yang kini dibongkar nelayan bersama TNI AL.

Netizen ramai membicarakan surat HGB di wilayah Tangerang itu pagar laut berada.  Netizen membagikan aplikasi BHUMi yang dimiliki oleh ATR/BPN.

Pagar bambu di kawasan itu membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) meliputi sedikitnya 6 kecamatan.

Di antaranya, tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Nama Pemilik Surat HGB

Dalam jumpa pers itu, Menteri Nusron Wahid mengatakan, “Berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI yaitu ada di desa kohod kecamatan Pakuaji Kabupaten Tangerang,” terang Nusron.

Terkait kepemilikan HGB itu, Nusron juga membenarkan jika atas nama PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Lanjut Menteri Nusron, “kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana, siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke AHU (Administrasi Hukum Umum) untuk mengecek di dalam aktenya. Kemudian yang perorangan sebanyak 9 bidang, kemudian yang berupa SHM sebanyak 17 bidang”, kata Nusron.

“Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke [Direktorat Jenderal] Administrasi Hukum Umum [Kementerian Hukum] untuk mengecek di dalam aktanya.” Pungkasnya. (redaksi)

KPU Bangkalan