MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Panwaslu Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan pemanggilan terhadap Ardiansyah sebagai pelapor kedua atas dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon Bupati Farid Alfauzi, Rabu (21/02/2018).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemanggilan ini dalam rangka mengklarifikasi dan meminta keterangan berdasarkan laporan yang dilakukan oleh saudara Ardiansyah.
“Hari ini kita lakukan klarifikasi berdasarkan laporan yang kedua,” ujar Ahmad Mustain Saleh, Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA:Â 4 Kepala Desa Laporkan Farid Alfauzi ke Panwaslu
Mustain mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan 3 orang saksi yang terdiri dari 2 kepala desa dan 1 sekdes.
“Hari ini pelapor sudah kita periksa, dan tiga orang saksi juga sudah hadir, dua kepala desa dan satu sekdes,” ungkapnya.
Selanjutnya, Mustain mengaku masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut dengan sisa waktu yang masih ada.
“Besok rencananya ada 3 nama lagi yang akan kita mintai keterangan berdasarkan hasil keterangan hari ini,” imbuhnya.
BACA JUGA:Â Farid Alfauzi Bantah Lakukan Politik Uang
Sementara Ardiansyah selaku pelapor, mengaku diajukan sebanyak 15 pertanyaan saat dimintai keterangan oleh Panwaslu Kabupaten Bangkalan.
“Ada 15 pertanyaan, di antaranya adalah sebab saya melakukan pelaporan, saksi-saksi, serta barang bukti yang kami bawa apa saja,” ucap Ardiansyah.
Ia juga mengaku sudah menyerahkan barang bukti kepada Panwaslu Bangkalan. Yaitu berupa uang sebanyak Rp 30 juta rupiah pada Selasa (20/02) kemarin.
Perlu diketahui, hari Selasa (20/02) kemarin, Farid Alfauzi membantah semua dugaan yang di tuduhkan pada dirinya. Bahkan, Farid sempat menegaskan apabila laporan masih saja berlanjut, bukan tidak mungkin tim kuasa hukumnya akan mengambil langkah-langkah hukum.
Hasin, Mata Bangkalan