Salah satu debat sengit di persidangan DPR baru-baru ini, soal Pasal 100 RKUHP. Tepatnya di poin nomor enam. Bunyinya begini:
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. Peran terdakwa dalam tindak pidana.
Kata “Dapat” disoal anggota DPR. Argumen: Kata tersebut menimbulkan penafsiran sebagai alternatif. Tidak tegas. Padahal, pasal hukuman mati, bukan pidana alternatif. Maka, kata “Dapat” harus dihilangkan.