Hukum dan Kriminal

Pasal Selingkuh Bikin Galau

×

Pasal Selingkuh Bikin Galau

Sebarkan artikel ini
Selingkuh
Ilustrasi

Salah satu debat sengit di persidangan DPR baru-baru ini, soal Pasal 100 RKUHP. Tepatnya di poin nomor enam. Bunyinya begini:

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. Peran terdakwa dalam tindak pidana.

Kata “Dapat” disoal anggota DPR. Argumen: Kata tersebut menimbulkan penafsiran sebagai alternatif. Tidak tegas. Padahal, pasal hukuman mati, bukan pidana alternatif. Maka, kata “Dapat” harus dihilangkan.