Setelah Indonesia merdeka, biar cepat, WvS diberlakukan di sini. Diganti nama jadi KUHP. Semua isinya tetap sama.
Sejak 1918 itu, sampai kini, seluruh isi KUHP tidak berubah.
Tahun 1963 digelar Seminar Hukum Nasional I. Intinya: “Bikinlah KUHP nasional Indonesia yang baru. Dalam tempo sesingkat-singkatnya.”
Berbagai diskusi dilakukan. Antara pemerintah dan pakar hukum. Seru dan lama. Kata demi kata dipetani, diurai maksud dan tujuan. Debat sudah pasti. Karena ini negara merdeka. Hak berpendapat dijamin UUD 194.
1970 pemerintah mengumumkan, akan merevisi KUHP. Dibentuk tim perancang, diketuai Prof Sudarto. Diperkuat beberapa guru besar hukum pidana lain se-Indonesia. Jadi-lah itu barang. Berbentuk RKUHP.
RKUHP diserahkan ke DPR. Lalu dibahas. Dalam tempo… sangat lama. Tidak menghasilkan sepakat.
Pada tempo itu disebut debat kusir. Debat tak berujung. Bagai kusir (sopir delman) dengan penumpang, ketika kuda kentut. Brut… Kusir bilang: “Kudaku masuk angin.” Tapi penumpang mendebat: “Bukan… Itu keluar angin.” Sampai mereka bertengkar.