Hukum dan Kriminal

Pelaku Pembacokan di Senenan Bangkalan Ditangkap, Ternyata ini Motifnya

×

Pelaku Pembacokan di Senenan Bangkalan Ditangkap, Ternyata ini Motifnya

Sebarkan artikel ini
Bersimbah darah, pria ini dibacok orang tak dikenal. (Foto/Istimewa)

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Pelaku pembacokan Andre (35) di Senenan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa (20/02/2018) kemarin sudah ditangkap. Terungkap, motif aksi kriminal yang terjadi sekira pukul 17.20 itu, karena sakit hati.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beredar video seorang pria tak dikenal terkapar dengan luka parah disertai darah mengalir di trotoar selatan KDL atau tepat di depan Dealer Gading Sakti Motor, Jalan Tengku Umar, Senenan, Bangkalan.

Tak lama, terungkap bahwa korban bernama Andre (35), warga Gedungan, Kelurahan Pejagan, Bangkalan, berdasar penuturan Adi, keluarga korban.

BACA JUGA: Dibacok Orang Tak Dikenal, Pria Ini Terkapar Di Trotoar

MataMaduraNews.com menemukan video Andre terkapar beredar cepat di WhatsApp dan media sosial facebook. Ironisnya, tak ada yang menolong korban karena warga hanya menonton, mengambil foto, dan video.

Melansir mediamadura.com, Andre baru ditolong setelah seorang polisi bernama Ipda Buntoro datang ke TKP. Dia terlihat mengangkat tubuh korban dibantu seorang pemuda dan sempat memarahi warga yang sibuk ngambil video semetara tidak melakukan pertolongan.

Petang itu, pelaku pembacokan Andre belum terungkap. Baru pada malam hari, pelaku yang diketahui bernama Sayyid Mohammad Thohir, adik ipar dari perempuan yang dinikahi Andre secara sirri, berhasil ditangkap.

BACA JUGA: Ini Dia Identitas Pria Yang Dibacok Di Senenan

Terungkap, pembacokan itu dilatari sakit hati. Berdasar penuturan Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Sayyid tidak terima karena Andre kerap berlaku kasar pada kakaknya.

”Begitu pengakuannya pada penyidik,” ujar Bidarudin.

Dijelaskan, Sayydi melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana 9 tahun penjara.

Hasin, Mata Madura