Hukum dan Kriminal

Pelaku Persekusi Ancam Bunuh Mahfud MD Terancam 6 Tahun Penjara

×

Pelaku Persekusi Ancam Bunuh Mahfud MD Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD
Kapolda Jatim bersama Pangdam V Brawijaya saati rilis pelaku persekusi yang ancam bunuh Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020). (Foto Screenshot Video Rilis)

matamaduranews.comSURABAYA-Pelaku persekusi di rumah Siti Khotijah, ibunda Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang diringkus Polda Jatim, terancam hukuman enam tahun penjara.

Diketahui pelaku, inisial AD, merupakan warga asal Pamekasan. Ia diamankan Polda Jatim dengan tuduhan menebarkan ketakutan lantaran mengancam akan membunuh Mahfud MD.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Nico Afinta menjelaskan, kasus yang terjadi pada AD bermula pada persekusi yang dilakukan sekelompok massa terhadap rumah ibunda Mahfud MD yang telah berusia 90 tahun.

Pada kejadian tersebut, beberapa massa melontarkan kata-kata cacian dan hinaan. Bahkan, juga terdapat seseorang yang mengancam akan membunuh Mahfud MD.

“Ada beberapa ancaman, yang menyerang pribadi sehingga menimbulkan rasa takut, ini dilakukan beberapa orang. Namun ada juga seorang yang mengucap bunuh-bunuh,” kata Nico, Sabtu (5/12/2020) malam.

Selanjutnya Polda Jatim bersama Polres Pamekasan melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan dari pihak keluarga.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Proppo, Pertigaan Desa Campor Kecamatan, Proppo, Kabupaten Pamekasan.

“Yang bersangkutan menyatakan bahwa hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti,” lanjut Kapolda.

Pada kasus tersebut, aparat juga mengamankan barang bukti berupa jubah dan kaca mata yang digunakan pelaku pada saat melakukan persekusi. Selain itu, Polda juga menyita handphone yang gunakan untuk merekam aksi tersebut.

Sementara atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 dengan ancaman enam tahun penjara.

Bait, Mata Madura

KPU Bangkalan