Berita

Pembenahan Tata Kelola Aset Jadi Fokus DPRD Sumenep

×

Pembenahan Tata Kelola Aset Jadi Fokus DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep

matamaduranews.com-SUMENEP — DPRD Kabupaten Sumenep terus mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan melalui penyempurnaan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Upaya penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi terbaru ini membawa sejumlah penyempurnaan dalam sistem pengelolaan aset, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, hingga pengawasan.

Selain itu, pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan tertib administrasi dan penguatan sistem pengendalian internal.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD menilai perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan terbaru.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah sekaligus memaksimalkan pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA :  Deretan Putusan MK: Diskualifikasi Pemenang Pilkada hingga PSU 

Sumber:
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan