Oleh: Kurniadi, SH*
Sejak tanggal 26 Juli 2019 ruang-ruang publik Sumenep dihebohkan dengan pemberitaan salah satu media online. Isinya peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh 6 orang pemuda atas seorang perempuan usia 19 tahun, di salah satu kamar kos di Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, pada hari kamis, 25/6/2019.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berita ini memang miris sekali karena mengangkat fenomena moralitas generasi muda Sumenep yang a moral.
Namun, lebih miris lagi ketika media online pada tanggal 30 Juli 2019 kembali menerjunkan berita dengan judul berita: “Hasil Visum Dokter, Cewek 19 Tahun Digilir 6 Pria di Sumenep ini Memang Sering Sanggama,”
Dimana mirisnya? Mirisnya adalah media tersebut mengutip pernyataan k
Kasat Reskrim, a/n AKP Tego Sarwono, yang salah satu isi pernyataannya dikutip sebagai berikut:
“Saya sudah melakukan koordinasi dengan pihak dokter yang memvisum, ternyata orang ini sebelumnya memang sering melakukan hubungan badan,â€.
Pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep itu, merupakan pernyataan yang menyudutkan korban. Bahkan melukai hati orang tuanya. Betapa tidak, anaknya telah disiarkan sudah sering berhubungan badan sebelum adanya peristiwa perkosaan ini.
Perilaku korban sebelum terjadinya peristiwa perkosaan ini, yang katanya, memang sudah biasa melakukan hubungan badan. Hal ini merupakan wilayah privasi korban. Seharusnya hal itu tidak boleh disebarluaskan oleh siapapun. Termasuk Kasat Reskrim.
Peryataan Kasat Reskrim tersebut menyalahi kode etik profesi selaku penyidik yang harus melindungi dan menjaga kehormatan wilayah privasi korban.
Ada baiknya Kasat Reskrim Polres Sumenep meminta ma’af kepada korban dan kekuarganya.
Sumenep, 31 Juli 2019.
*Pembina YLBH Madura