MataMaduraNews.com-Bangkalan- Bupati Bangkalan R. Abdul Latif resmi menutup kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT Galangan Samudera Madura, di dua Desa yaitu di Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan dan Desa Pernajuh, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Penutupan dilakukan bersama dengan beberapa OPD setempat, Rabu (16/01/19).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan bahwa alasan menutup kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT Galangan Samudra Madura tersebut karena dianggap telah menyalahi prosedur dan melanggar undang-undang.
“Dimana pelaksanaan reklamasinya tanpa ijin sehingga pemkab saat ini sedang mengkaji secara seksama, sesuai dengan kepentingan pembangunan Bangkalan dan peraturan perundang-undangan atas pemanfaatan tanah hasil reklamasi tersebut,†ucapnya kepada beberala awak media.
Ra Latif juga mengatakan bahwa keputusan untuk menutup total kegiatan reklamasi berdasarkan permintaan dari para kepala desa dan tokoh masyarakat setempat yang menolak kegiatan reklamasi tersebut dan meminta untuk dikembalikan fungsinya sebagai mata pencaharian nelayan untuk mencari nafkah.
“Mereka meminta agar tanah hasil reklamasi dikembalikan kefungsi awal, sebagai perlindungan dan keberlangsungan mata pencarian masyarakat,†lanjutnya.
Menurutnya, PT Galangan Samudra Madura sebagai pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh pihak berwenang, dan tidak melaporkan perkembangan perolehan hak atas tanahnya setiap tiga bulan ke BPN dan Bappeda.
“Namun pada intinya Pemda bukan menolak kegiatan investasi di Bangkalan, Pemda justru mendukung kegiatan investasi yang membangun dan memajukan Bangkalan. Tetapi harus Tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,†pungkasnya.
Hasin, Mata Bangkalan