Pemerintahan

Pansel dan Bagian Hukum Tegaskan Pengangkatan Direktur PT. Sumekar Tidak Membentur Aturan

×

Pansel dan Bagian Hukum Tegaskan Pengangkatan Direktur PT. Sumekar Tidak Membentur Aturan

Sebarkan artikel ini
Pansel dan Bagian Hukum Tegaskan Pengangkatan Direktur PT. Sumekar Tidak Membentur Aturan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan jajaran Direksi PT Sumekar di Ruang VIP Rumah Dinas Bupati Sumenep, Selasa malam (15/01/2019). (Foto Ist/Mata Madura)

matamaduranews.com-SUMENEP-Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Direksi PT. Sumekar pada Selasa malam (15/01/2019) di Ruang VIP Rumah Dinas Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur menuai polemik. Namun, terpilih serta pengangkatan jajaran direksi salah satu BUMD tersebut dipastikan panitia seleksi tidak membentur aturan.

“Setelah kami konfirmasi kepada Kabag Hukum Setda. Kab. Sumenep dan Panitia seleksi calon Direksi PT. Sumekar, disampaikan bahwa pengangkatan Sdr. Mohammad Syafie, S.Sos sebagai Direktur Utama dan H. Ahmad Zainal, S.Sos sebagai Direktur PT. Sumekar Kabupaten Sumenep yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2019 di Ruang VIP Rumah Dinas Bupati Sumenep sudah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian dikutip dari rilis Bagian Humas dan Protokol Setdakab Sumenep, Jumat (18/01/2019).

Adapun regulasi yang dimaksud, yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Pelayaran dalam Bentuk Perseroan Terbatas.

Pengangkatan direktur BUMD juga dipastikan tidak bertentangan dengan Pasal 56 PP 54 Tahun 2017 jo Pasal 32 Permendagri 37 Tahun 2018: dimana isi dalam pasal tersebut dinyatakan, “Direksi pada Perusahaan Umum Daerah diangkat oleh KPM dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diangkat oleh RUPS”.

Lebih lanjut, panitia seleksi menyampaikan, pengumuman yang berkaitan dengan seleksi calon Direksi PT. Sumekar diumumkan secara terbuka di laman website resmi Pemerintah Sumenep pada tanggal 6 November 2018. Dalam pengumuman itu disebutkan, siapapun boleh mendaftar dengan ketentuan memenuhi syarat, sehingga tidak ada rekayasa dalam pemilihan tersebut.

“Dari segi persyaratan umum, 2 peserta telah memenuhi semua persyaratan di antaranya 1. Warga Negara Republik Indonesia; 2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan  pailit; 3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; 4. Tidak sedang menjalani sanksi pidana/berkelakuan baik; 5. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif; 6. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba; 7. Bersedia tidak merangkap jabatan pada lembaga pemerintahan atau lembaga non pemerintahan,” papar panitia seleksi.

Bahkan, semua calon peserta harus membuat pernyataan bermaterai. Isinya, berkas syarat yang disampaikan kepada panitia seleksi adalah sesuai, benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Adapun tahapan-tahapan seleksi tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada dan dilakukan secara transparan oleh lembaga independen,” tandas pansel calon Direksi PT Sumekar.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan