Hukum dan Kriminal

Pemuda Arjasa Digerebek Polisi Lagi Bungkus Sabu

×

Pemuda Arjasa Digerebek Polisi Lagi Bungkus Sabu

Sebarkan artikel ini
Natkotika
Tersangka Hidayatur Rahman (31) saat diamankan petugas Polsek Kangean, Selasa (4/1/2022) malam

matamaduranews.comSUMENEP-Seorang pemuda Arjasa bernama Hidayatur Rahman (31) digerebek polisi saat membungkus Sabu di kamarnya, Selasa (4/1/2022) malam.

Pemuda Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Sumenep itu diringkus anggota Polsek Kangean sekira pukul 20.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, Hidayatur Rahman alias Dayat digerebek polisi di kamarnya berkat laporan dari masyarakat.

Rumah tersangka di Dusun Karang Bunga, Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa dilaporkan masyarakat sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Dari informasi masyarakat itu, petugas melakukan penyelidikan hingga melihat tersangka Dayat melalui pintu kamar rumahnya yang terbuka sedikit sedang membungkus sesuatu pada Selasa malam,” kata AKP Widiarti, Rabu (5/1/2022) pagi.

Merasa curiga dengan aktivitas Dayat, petugas langsung menggerebek pemuda Arjasa tersebut di kamarnya yang ternyata lagi membungkus Sabu.

Di TKP, petugas menemukan 3 poket Narkotika jenis Sabu yang baru saja dibungkus tersangka Dayat, dan 1 poket lagi ditemukan di dalam gulungan sarungnya.

Kemudian, petugas juga menemukan sebuah handphone warna biru muda, sebuah dus bekas warna cokelat bertuliskan NIZAM, 2 buah lakban cokelat, sebuah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, dan 1 botol bekas air mineral yang terdapat 3 buah pipet kaca.

Sebuah plastik bekas bungkus warna hitam terdapat label JNT, sebuah sparepart slebor sepeda motor warna hitam, 3 plastik klip warna bening bekas bungkus Sabu, 5 pipet kaca, dan 1 korek api gas.

“Setelah itu, petugas meggeledah jok sepeda motor tersangka dan menemukan 4 poket Narkotika jenis Sabu, sebuah timbangan elektrik, 1 set baterai isi 5 buah dan 1 bok plastik klip warna bening,” jelas AKP Widiarti.

Saat diinterogasi, Dayat mengakui 8 poket Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 67,39 gram tersebut adalah miliknya. Sehingga, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Polsek Kangean.

“Tersangka Dayat dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti. (*)

KPU Bangkalan