Hukum dan Kriminal

Pemuda Pengedar Sabu di Sepulu Bangkalan Ditangkap Polisi

×

Pemuda Pengedar Sabu di Sepulu Bangkalan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pemuda Sabu-Sabu di Bangkalan Ditangkap Polisi
FE saat diperiksa Satresnarkoba Polres Bangkalan.

matamaduranews.comBANGKALAN-Seorang pemuda berinisial FE (27) asal Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

FE oleh polisi sudah diintai selama 1 minggu lalu sebelum digrebek di rumahnya sendiri yang beralamat di Desa Prancak.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto menjelaskan penuturan FE mengaku dirinya merupakan pekerja serabutan dan memiliki hobi ayam tarung.

Saat digeledah di tempat kejadian perkara, polisi menemukan 19 klip sabu sabu dengan berat sekitar 0,22 gram dan siap dipasarkan. Serta 1 kantong plastik klip yang didalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kosong.

Menurut keterangan FE, sabu-sabu itu dapat dari MI yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

FE mengaku jika sabu sabu yang dimilikinya akan diedarkan di kalangan umum dan pelajar yang ada di Bangkalan.

FE sendiri berasal dari Klandasan, Kota Balikapapan, Provinsi Kalimantan Timur.

“FE telah berada dalam incaran kami selama seminggu. Dan, setelah barang bukti cukup kami gerebek FE di rumahnya dan ditemukan alat hisab sabu (bong) dan kami lanjutkan penggeledahan dan persis di atas meja di dalam kamar tersangka kami menemukan 19 klip sabu dan 1 klip kantong plastik kosong,” terang Iptu Iwan. Jum’at (19/11/2021).

Di satu sisi, Iptu Iwan menuturkan jika FE merupakan pekerja serabutan penerima barang ilegal titipan dari MI.

“MI saat ini masih kami buru dan semoga segera kami tangkap karena kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ketika ditanya sanksi yang dipidanakan kepada tersangka, Iptu Iwan menjelaskan jika tersangka FE dikenai Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika.

“FE kami pidanakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” tutup Iptu Iwan.(*)