Hukum dan Kriminal

Penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Pengembangan Peredaran Narkoba

×

Penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Pengembangan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Jumpa Pers Kapolri
Kapolri Listyo jumpa pers di Ruangan Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022)

matamaduranews.com-Saat Jumpa Pers usai dari Istana Presiden. Jumat 14 Oktober 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeber kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Kapolri mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.

Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba itu.

Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Penyidikan, kata Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.

Dari sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan,” kata Sigit.

Lantas pada Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar.

Alhasil saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divpropam Polri.

Sigit meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk melanjutkan proses kasus pidana yang diduga melibatkan Teddy Minahasa.

“Jadi saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada 2 hal, proses etik dan proses pidana,” ucap Sigit.(kompas.com)

KPU Bangkalan