Berita Utama

Pengembangan OTT Desa, Camat Kedungdung Sampang Tersangka

×

Pengembangan OTT Desa, Camat Kedungdung Sampang Tersangka

Sebarkan artikel ini
ilustrasi/google
ilustrasi/google
ilustrasi/google

MataMaduraNews.comSAMPANG– Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur, akhirnya resmi menetapkan Camat Kedungdung, Sampang, Madura, Ahmad Junaidi (AJ) sebagai tersangka kasus korupsi alokasi dana desa dan dana desa.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perubahan status camat ini berdasar hasil gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada Selasa (13/12/2016) pukul 13.00 sampai 15.30 WIB.

“AJ Camat Kedungdung sudah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dari hasil penyidik, ada dua alat bukti yang cukup untuk menunjukkan keterlibatan AJ pada pungli DD dan ADD di Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang. (AJ) mempunyai peranan dan turut serta di dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Sesuai hasil penyidikan tersangka AJ dijerat dengan Pasal 21 e, 12 d Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP-nya Pasal 55 dan 64,” katanya.

Selain itu, polisi terus mendalami peranan AJ yang masih baru menjabat selama lima bulan sebagai Camat Kedungdung tersebut. Bahkan, pihaknya menyiapkan surat panggilan kepada AJ untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

“Nah apa peranannya AJ, nanti kita akan urai pada saat pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Jumat (16/12) mendatang,” tuturnya.

Sekedar diketahui, penetapan tersangka pada AJ bermula dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di kantor Bank Jatim Cabang Sampang pada Senin (5/12/2016) lalu. Polisi mengamankan barang bukti uang dengan total Rp 1,5 miliar, dan tujuh orang ditangkap.

Tak hanya AJ yabg ditetapkan tersangka, penyidik menetapkan satu tersangka lain pasca OTT, yakni Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung, H Kun Hidayat. Sedangkan lainnya masih berstatus saksi.
Pada Rabu (7/12) lalu, penyidik memeriksa AJ secara intensif sebagai saksi sesaat penggeledahan di kantor Kecamatan Kedungdung. Berkas yang berkaitan dengan pencairan dua dana desa tersebut turut serta disita polisi.
Masykur/Mata Sampang
Sumber: majalahnusantara.com