matamaduranews.com–SUMENEP-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan sejumlah aturan untuk pelaksanaan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak 2019.
Pelantikan 226 Kades Terpilih tersebut, kata Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, akan digelar di Pendopo Agung Keraton Sumenep besok, Senin (30/12/2019) pagi pada pukul 08.30 WIB.
“Sebanyak 226 Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades Serentak 2019 dijadwalkan besok, Senin, 30 Desember 2019,” ujarnya pada Mata Madura, Minggu (29/12/2019) pagi.
Ramli mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan pihak keamanan dan para camat, supaya pelaksanaan pelantikan nanti berjalan dengn aman, lancar, tertib, dan khidmat.
“Hasilnya, kita sepakat lakukan pengaturan supaya semua berjalan dengan sukses dan lancar sesuai harapan bersama,” tuturnya.
Apa saja aturan yang ditetapkan untuk kesuksesan pelaksanaan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak 2019 besok? Menurut Ramli, semuanya ada 4.
“Pertama jumlah undangan memang kita batasi, perdesa itu 5 orang. Kades terpilih, keluarganya (isteri atau suami), kemudian ketua panitia, ketua BPD, dan kepala desa atau pejabat kepala desa,” ungkapnya.
Yang kedua, kendaraan bagi rombongan tiap Kades Terpilih ditetapkan satu desa satu mobil. Hal ini, kata Ramli, untuk mengantisipasi adanya kemacetan dan keterbatasan tempat parkir.
Kemudian, berangkatnya rombongan Kades Terpilih tiap desa ke tempat pelantikan bisa bersama-sama dari kantor kecamatan masing-masing, sehingga bisa dikawal dan berangkat bersama dengan Forkopimcam.
“Di situ bisa berangkat bersama Pak Camat, Kapolsek, Danramil, sehingga akan lebih menjamin kelancaran, dan ketertiban di jalan,” ujar mantan Kabag Pemdes Setkab Sumenep tersebut.
Terakhir, pihaknya mengimbau dan sepakat tidak boleh ada konvoi dan arak-arakan, apalagi melibatkan massa yang banyak. Sebab sudah dipastikan, terutama di area kota akan disterilkan dari konvoi.
“Mobil saja dibatasi, apalagi orang yang akan masuk. Arak-arakan dilarang, baik sebelum pelantikan atau pasca pelantikan,” tegas Ramli.
Mantan Kepala Dinas Sosial tersebut menambahkan, semua aturan yang telah ditetapkan ini akan disampaikan DPMD Sumenep hari ini, yaitu pada Gladi Kotor Pelantikan Kades Terpilih hasil Pilkades Serentak 2019.
“Nanti disampaikan kepada semua peserta pelantikan saat gladi kotor di Pendopo (Keraton Sumenep, red) jam 10,” pungkasnya.
Rusydiyono, Mata Madura