Hukum dan Kriminal

Perseteruan Jual Beli Rumah Tak Kunjung Usai, Oknum PNS di Sumenep akan Dipidanakan

×

Perseteruan Jual Beli Rumah Tak Kunjung Usai, Oknum PNS di Sumenep akan Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
Jual Beli Rumah
DARI KIRI: Ja'farus Sodiq, kuasa hukum H. Sugianto, dan Supandi, Jubir H. Sugianto menunjukkan berkas yang berkaitan dengan persoalan yang terjadi antara kliennya dengan AEP. (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Gegara berurusan dengan Direktur PT Sinar Mega Indah Persada Sumenep H. Sugianto, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep terancam dipidanakan.

Oknum PNS tersebut diketahui berinisial AEP. Yang bersangkutan diancam akan dipolisikan oleh orang nomor satu di PT Sinar Mega Indah Persada Sumenep karena tidak mau menyelesaikan satu kesepakatan dalam urusan Akta Jual Beli (AJB) rumah.

Supandi selaku juru bicara (Jubir) H. Sugianto menceritakan, perkara ini berawal pada tahun 2012 silam. Saat itu AEP membeli sebuah rumah milik H. Sugianto, seharga Rp 110 juta. Akan tetapi, AEP tidak membayar lunas harga yang telah disepakati.

Sesuai nominal di kwitansi yang diperlihatkan oleh sang jubir, AEP hanya membayar uang muka (DP) sebesar Rp 35 juta.

“AEP bermaksud mau nyicil, dan permohonannya itu dipenuhi oleh H. Sugianto,” beber Supandi kepada awak media, Rabu (23/12/2020) kemarin.

Tidak cukup sampai di situ, dengan berbagai alasan AEP meminta kebijakan kepada H. Sugianto agar sertifikat rumah yang dibelinya dibalik nama kepada sang istri.

Dengan berbagai pertimbangan dan memperhatikan komitmen AEP, H. Sugianto mengabulkan permohonan itu. Sertifikat rumah dibalik nama ke istri AEP yang bernama Indah Dwi Wahyuni, kendati pembayarannya belum lunas.

Setelah proses balik nama selesai dengan bantuan notaris, lagi-lagi AEP mengajukan permintaan yang tidak masuk akal.

AEP meminta H. Sugianto agar memberikan sertifikat rumah itu padanya. Namun, Direktur PT Mega Sinar Indah Persada Sumenep tersebut tidak menyerahkan sertifikat karena pembayaran rumah belum dilunasi oleh AEP.

Akibatnya, urusan jual beli rumah itu semakin panjang. Sebab setelah keinginan untuk memegang sertifikat rumah yang dibeli tidak dipenuhi oleh H. Sugianto dengan alasan belum lunas, AEP memilih cara lain supaya sertifikat itu diberikan kepadanya.

Kali ini AEP menakuti-nakuti dengan cara mengancam akan melaporkan H. Sugianto kepada polisi. Kemudian meminta H. Sugianto mengembalikan uang muka yang dibayarnya di awal membeli rumah itu.

Tapi yang mengejutkan, AEP meminta nominal yang lebih tinggi dari uang muka, yakni sebesar Rp 60 juta. Hal ini pun telah dipenuhi oleh H. Sugianto.

Uang muka dikembalikan sesuai permintaan AEP dengan kesepakatan istri AEP mau membalik nama sertifikat kembali ke atas nama asal yakni H. Sugianto setelah menerima uang senilai Rp 60 juta itu.

“Ternyata hal itu (perjanjian balik nama, red) diingkari sama mereka berdua (AEP dan istrinya, red),” beber Supandi.

Juru bicara H. Sugianto itu berharap agar AEP beserta istrinya segera memenuhi janji untuk mengembalikan hak kepemilikan rumah kepada atasannya. Jika dalam 5 hari ke depan keduanya tetap ngeyel tidak mau memenuhi janji, Supandi mengatakan H. Sugianto akan bersikap tegas.

“Maka akan ditempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum H. Sugianto, Ja’farus Sodiq yang berkantor Hukum Ismet Subagyo & Patner di Jalan Kalimas Udik I Nomor 07 Surabaya menyampaikan, kliennya itu telah mendapatkan keadilan setelah putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sehingga, pihaknya meminta para tergugat, yakni AEP dan istrinya agar mematuhi putusan dari kasasi tersebut.

“Poin putusan kasasi di antaranya para tergugat wajib membatalkan atau mencabut laporan di Polres Sumenep, dan wajib menandatangai AJB untuk membatalkan balik nama dalam sertifikat,” terang Ja’far.

“Jika tidak dipenuhi, tergugat bisa dikenakan denda sebesar Rp 1 juta perhari sejak gugatan itu ditetapkan sampai para tergugat memenuhi,” imbuh dia.

Di lain pihak, AEP secara tegas menyatakan bahwa apa yang disampaikan pihak H. Sugianto tidaklah benar. Bahkan, AEP tetap ngotot akan melanjutkan laporannya itu.

“Ngapain mau saya batalkan, apa alasannya?” tanya AEP menanggapi tuntutan dalam poin putusan kasasi yang disampaikan kuasa hukum H. Sugianto.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan