Nasional

Polisi Bakal Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih Tulisan Hitam

×

Polisi Bakal Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih Tulisan Hitam

Sebarkan artikel ini
Pelat Nomor
Ilustrasi pelat nomor latar putih tulisan hitam. (CNNIndonesia)

matamaduranews.comJAKARTA-Kepolisian secara resmi telah mengubah peraturan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.

Salah satu perubahannya dari berlatar hitam tulisan putih menjadi latar putih dengan tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.

Penggantian warna pelat nomor ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Aturan tersebut mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu, pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.

Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.

Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.

Berikut lima warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:

  1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
  2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
  4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
  5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengungkapkan, kendati sudah ada aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam, hal ini belum diterapkan.

“Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Taslim, Selasa (10/8/2021).

Selain itu, ada opsi penerapan perubahan warna pelat nomor ini baru bisa diterapkan pada tahun depan, mengingat kesiapan material.

“Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap,” ucap Taslim.

Sumber: CNN Indonesia
KPU Bangkalan