Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Torbang Batuan

×

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Torbang Batuan

Sebarkan artikel ini
Pesta Sabu
Barang bukti Pesta Sabu yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, Kamis (27/1/2022)

matamaduranews.comSUMENEP-Satresnarkoba Polres Sumenep menggerebek pesta Sabu di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Kamis, 27 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

Polisi mengamankan 3 tersangka dari kasus Narkotika jenis Sabu itu. Ketiganya adalah Budi Hartono (33) dan Baihaqi (39) warga Desa Torbang, Kecamatan Batuan, serta Moh. Rawi (61) warga Desa Batuan.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penggerebekan pesta Sabu di rumah salah satu terlapor di Desa Torbang oleh anggota Satresnarkoba itu berdasar laporan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, petugas yang mengetahui lokasinya langsung melakukan penggerebekan rumah salah satu terlapor sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Di TKP, petugas mendapati Budi Hartono dan Baihaqi sedang pesta Sabu di dalam kamar rumah yang diketahui milik Budi Hartono.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di bawah tempat tidur,” kata AKP Widiarti, Kamis, 27 Januari 2022 pagi.

Dari tersangka Rudi, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,36 gram, seperangkat alat hisap, dan sebuah pipet kaca terdapat sisa Sabu yang sempat dibuang oleh terlapor.

Tersangka Budi mengakui barang bukti Sabu itu didapat dirinya seseorang bernama Moh. Rawi (6) warga Desa Batuan.

“Petugas juga mengamankan 1 unit HP warna Biru bersilikon dari tersangka Budi Hartono,” imbuh AKP Widiarti.

Setelah meringkus Budi dan Baihaqi, petugas Satresnarkoba Polres melakukan pengembangan terhadap pengedar Sabu yang memasok kedua tersangka.

Petugas berhasil menangkap tersangka Moh. Rawi sekira pukul 03.00 WIB di halaman Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Batuan, Sumenep.

“Hasil interogasi, Moh. Rawi mengakui telah menjual Sabu kepada tersangka Budi Hartono,” terang AKP Widiarti.

Dari tersangka Moh. Rawi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, 1 unit HP warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna putih Nopol M 4937 WV.

Semua barang bukti diamankan petugas ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, sedangkan ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lajut.

“Para tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti. (*)

KPU Bangkalan