Hukum dan Kriminal

Polisi Sampang Tangkap Bandar Sabu di Kebumen, Barang Bukti 1 Kg Lebih

×

Polisi Sampang Tangkap Bandar Sabu di Kebumen, Barang Bukti 1 Kg Lebih

Sebarkan artikel ini
Polisi Sampang Tangkap Bandar Sabu1 Kg Lebih
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam siaran pers di Mapolres Sampang, Senin (8/2/2021) (FOTO:istimewa)

matamaduranews.comSAMPANG- Polsek Sokobanah dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang, Madura berhasil membekuk bandar Narkoba asal Sokobanah di Kebumen, Jawa Tengah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pria berinisial SF ( 38) dan SG (26) asal warga Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Sokobanah, Sampang ini berhasil dibekuk dalam sebuah Rumah di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada hari Rabu Tanggal 3 Februari 2021 sekira pukul 01.00 Wib.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, keduanya diringkus pasca melarikan diri saat penggerebekan di Dusun Panjalain, Desa Sokobanah Daya, Sokobanah, Sampang, pada hari Jum’at Tanggal 19 Januari 2021 Pukul 15.00 Wib lalu.

Saat itu Polsek Sokobanah hanya membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat 1 Kg lebih dan 1 unit timbang digital merk heles dan 1 sendok plastik bening serta 1 buah kotak berwarna bening.

Barang bukti Narkoba itu sudah dikemas dalam 11 kantong plastik yang siap edar.

Kesebelas plastik itu, berisi 103,00 gram, kedua 101,44 gram, ketiga 101,16 gram, keempat 99,34 gram, kelima 99,22 gram, keenam 97,46 gram, ketujuh 97,42 gram, delapan 96,86 gram, sembilan 88,44 gram, sepuluh 66,72 gram, sebelas 58,80 gram atau berat keseluruhannya kurang lebih sebanyak 1.009,68 gram

“Dari kejadian itu, Polsek Sokobanah melakukan pengejaran terhadap SG dan SF. Kedua tersangka berhasil ditangkap di Kebumen Jawa Tengah. Kini keduanya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Hafidz dalam Press Releasenya, Senin (8/2/2021).

“Atas perbuatan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku di pidana dengan penjar paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliiar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.

Jamal, Mata Madura