Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Musnahkan 358 Gram Sabu dan 675 Botol Miras

×

Polres Bangkalan Musnahkan 358 Gram Sabu dan 675 Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti Satresnarkoba Polres Bangkalan, Selasa (28/12/2021)

matamaduranews.comBANGKALAN-Polres Bangkalan merilis berbagai macam kasus peredaran Narkotika jenis Sabu dan ratusan minuman keras (miras) selama setahun 2021.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di depan Graha Endra Dharmalaksana Polres Bangkalan, Selasa (28/12/2021).

Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud transparansi kita kepada publik yang disaksikan oleh Bupati Bangkalan, jajaran Forkopimda dan perwakilan dari MUI Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino sebelum pemusnahan.

Jumlah barang bukti yang berhasil dimusnahkan terdiri dari 358,39 gram Sabu, 12,79 gram Ganja, 3 butir Ekstasi, 4,24 gram tembakau sintetis, dan 675 botol miras.

“Totalnya ada 129 kasus dari total tersangka sebanyak 172 orang, terdiri dari 168 orang laki-laki, 1 orang perempuan dan 3 lainnya adalah anak-anak,” ujar AKBP Alith.

“Dari 129 kasus, 127 kasus sudah selesai. Sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” imbuh Kapolres.

Sebelum pemusnahan barang bukti Sabu, Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto telah menyiapkan tes uji yakni General Screening Drugs yang berfungsi untuk mendeteksi keaslian Sabu-sabu.

“Kita uji bersama apakah Sabu-sabu ini benar-benar merupakan Narkotika. Jika benar Narkotika, warnanya akan menjadi ungu,” lanjut Kapolres Alith.

Pemusnahan Narkotika dilakukan oleh jajaran Forkompimda Bangkalan dengan memasukkan Sabu-sabu ke dalam gelas blender untuk dihancurkan.

Dikatakan Alith, kriteria penyalahgunaan Narkotika terdiri dari 65 orang sebagai pengedar dan 107 orang sebagai pengguna. Sedangkan statusnya, ata-rata pelaku bekerja sebagai karyawan swasta dan PNS.

“Salah satu pelaku ada yang berstatus PNS aktif di Bangkalan, dan hal itu sudah kita koordinasikan dengan Bupati Bangkalan, sehingga ke depannya akan menjadi kebijakan internal terkait sanksinya. Sedangkan untuk pidana narkobanya saat ini sudah memasuki tahapan penyidikan,” jelasnya.

Sementara Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron mengapresiasi adanya pemusnahan barang bukti penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras.

Dengan adanya pemusnahan itu, Bupati berharap pihak kepolisian tetap menjaga kondusivitas, kriminal dan Narkoba.

“Jadi, kami berharap generasi kita dapat menghindari Narkoba agar bangsa ini lebih aktif, kreatif, dan produktif. Karena jika Narkoba ini dimusnahkan, juga berdampak pada pemutusan rantai kriminalitas di masyarakat,” pungkas Ra Latif. (*)

KPU Bangkalan