matamaduranews.com-Mahkamah Konstitusi (MK) buat kejutan. Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyebut:
“Presiden yang sudah menjabat dua periode boleh menjadi calon wakil presiden”.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan MK bikin pengamat menilai macam. Netizen juga menduga, Pak Jokowi ingin maju di Pilpres 2024 sebagai Cawapres.
Entah siapa Capresnya.
Dahlan Iskan menulis Keputusan MK di situs disway. Berikut tulisannya:
Petir Politik
Oleh: Dahlan Iskan
TIDAK ada mendung dan hujan, tapi petir menyambar langit politik Indonesia. Asal petirnya Anda sudah tahu: dari gedung Mahkamah Konstitusi.
Bunyi petir itu: “Presiden yang sudah menjabat dua periode boleh menjadi calon wakil presiden”. Kurang lebih begitu ucapan Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi yang tersiar di media kemarin.
Maka riuhlah jagat politik nasional. Pandangan langsung mengarah ke Presiden Jokowi. Ada apa kok MK tiba-tiba menyuarakan hal sensitif itu. Juru bicara memang bukan ketua MK. Tapi juru bicara adalah corong resmi MK.
“Pasti itu ada perintah dari ketua. Setidaknya seizin ketua,” ujar salah satu pengamat politik.