Berita Utama

5 PNS Pemkab Bangkalan Ajukan Uji Pasal Ke MK

×

5 PNS Pemkab Bangkalan Ajukan Uji Pasal Ke MK

Sebarkan artikel ini
5 PNS Pemkab Bangkalan Ajukan Uji Pasal Ke MK
Muhammad Sholeh saat jumpa pers, (Foto: Hasin)

Matamaduranews.com -BANGKALAN- Sebanyak tujuh orang pengacara yang tergabung dalam advokat Sholeh and Partner mengajukan uji pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat 12 Oktober 2018 untuk mewakili lima orang Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang pernah terjerat kasus pidana korupsi yaitu AFY,PS,NW,NL, dan DB. Pasalnya lima orang pegawai negri sipil tersebut terancam diberhentikan tidak hormat.

Menurut Muhammad Sholeh Beberapa bulan lalu Sudah ada surat keputusan bersama antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dengan Badan Kepegawaian Negara tentang adanya pemberhentian pegawai negri yang pernah terkena tindak pidana korupsi.

“Di Bangkalan terdapat 14 orang yang akan terkena dampak kebijakan ini,” paparnya.

 

Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa alasan melakukan permohonan pengujian pasal tersebut karena menurutnya pemerintah sudah berlaku tidak adil.

“Ini pasal sudah  ditetapkan lama,  tapi tidak pernah diberlakukan artinya tidak ada pegawai negri yang terjerat kasus korupsi lalu diberhentikan, tidak pernah, baru sekarang,” ucap Sholeh.

 

Bahkan Sholeh mencurigai penerapan undang-undang ini hanya menjadi alat kampanye salah satu calon presiden.

“Kami tidak mau menjelek-jelekkan siapapun, bagi kami ini merugikan PNS yang pernah terjerat kasus pidana korupsi,” lanjut Sholeh.

Selain dicurigai sebagai alat kampanye, Sholeh juga menganggap pasal tersebut diatas mengandung ketidak pastian hukum sebagaimana dimaksud didalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

 

Dengan ini, Sholeh mengaku sudah mengirimkan surat ke mendagri untuk tidak melakukan pemecatan satupun kepada PNS yang pernah terjerat kasus pidana korupsi sebelum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Kalau memang permohonan ini nantinya ditolak, maka teman-teman akan mengikuti dan taat pada hukum,” terangnya dengan optimis.

 

Hasin, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan