matamaduranews.com | SUMENEP – Sebanyak 401 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan memasuki masa pensiun sepanjang tahun 2026. Di tengah tingginya kebutuhan pelayanan publik, pemerintah daerah memilih menunda rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Berkurangnya ratusan ASN tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi birokrasi di Sumenep. Di satu sisi jumlah pegawai terus menyusut akibat purna tugas, sementara di sisi lain pemerintah harus menjaga kualitas pelayanan publik dengan keterbatasan anggaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, mengatakan sebanyak 401 PNS akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026 dan tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk tahun ini jumlah PNS yang akan pensiun sekitar 401 pegawai,” ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 Juni 2026.
Meski terjadi pengurangan pegawai dalam jumlah besar, Pemkab Sumenep memastikan tidak membuka rekrutmen CPNS pada tahun ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk tahun ini tidak ada rekrutmen CPNS. Kemungkinan tahun berikutnya, namun tetap melihat ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Sumenep akan mengoptimalkan sumber daya manusia yang masih tersedia, termasuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kami akan mengoptimalkan SDM yang ada agar pelayanan tetap maksimal,” tambah Benny.
Namun, berkurangnya pegawai berpengalaman diperkirakan akan meningkatkan beban kerja aparatur yang masih aktif. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan publik apabila tidak diimbangi dengan penataan organisasi dan peningkatan produktivitas kerja.
Karena itu, pemerintah daerah didorong melakukan berbagai langkah adaptif, mulai dari redistribusi pegawai, peningkatan kompetensi ASN, hingga percepatan digitalisasi layanan pemerintahan agar efisiensi anggaran tidak berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pemkab Sumenep memastikan seluruh ASN yang memasuki masa pensiun tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hak pensiun dan penyelesaian administrasi kepegawaian.






