Ratusan Ribu Pelayat Habib Hasan Pasuruan Diselidiki Polda Jatim

×

Ratusan Ribu Pelayat Habib Hasan Pasuruan Diselidiki Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Ratusan Ribu Pelayat Habib Hasan Pasuruan Diselidiki Polda Jatim
Suasana pelayat yang datang saat pemakaman Habib Hasan Assegaf di Masjid Jami Al-Anwar Kota Pasuruan, Minggu (27/12/2020). (Dokumen Ketua Lakpesdam NU Kota Pasuruan, Zulkarnaen Mahmud)

matamaduranews-comSURABAYA-Ratusan ribu pelayat Habib Hasan bin Muhammad bin Hud Assegaf Pasuruan pada Minggu (27/12/2020) sore yang berkerumun di tengah pandemi covid-19 sedang diselidiki oleh Polda Jatim.

“Semalam Tim Satgas Covid Provinsi sudah langsung turun ke Kota Pasuran, yang dibantu Tim Satgas Covid Kota Pasuruan, untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran prokes (protokol kesehatan),” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (29/12/2020).

Katanya, Tim Gabungan dari Polda Jatim, Satgas Covid-19 dan Polresta Pasuruan akan melakukan tracing kepada sejumlah warga yang ikut melayat dari dari rumah duka hingga ke Kompleks Pemakaman Masjid Al Anwar Kota Pasuruan.

Kapolda Nico juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan protokol kesehatan karena banyaknya korban hingga meninggal dunia akibat Covid-19 atau Virus Corona.

Ratusan Ribu Pelayat Habib Hasan Pasuruan Diselidiki Polda Jatim

“Saya memohon kepada seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tetap patuhi prokes, karena virus masih ada disekeliling kita. Dan tetap patuhi prokes dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M),” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menyebut pihaknya tidak buru-buru melakukan pendalam dari sisi penegakan hukum terhadap peristiwa kerumunan ribuan pentakziah.

Menurutnya, polisi dan seluruh tim Satgas Covid-19 terlebih dahulu mengedepankan sisi kedukaan dan kemanusiaan.

“Pertama, tim Satgas Covid-19 Kota Pasuruan yang dikedepankan adalah kedukaan ya. Yang kedua adalah sisi kemanusiaan atau keselamatan manusia. Sehingga kita melakukan tracing, testing dan treatmen,” jelas AKBP Arman, Selasa (29/12/2020) seperti dikutip jatimnow.

Menurutnya, kebijakan itu diambil oleh tim Satgas Covid-19 karena berpedoman pada asas hukum ultimum remedium. Artinya, penegakan hukum pidana hendaklah menjadi upaya yang terakhir.
“Penegakan hukum ini adalah upaya paling terakhir. Ultimum remedium,” tambahnya.
Ia menyebut, upaya penindakan hukum ini ada bermacam-macam. Dalam kejadian kerumunan ribuan orang tersebut, bisa diterapkan hukum pidana dan atau bisa diterapkan hukum denda.
Namun untuk saat ini, Arman tidak mengatakan penerapan hukum apa yang diambil oleh polisi. Sebab, polisi masih akan merencanakan poses pendalam kasus.
“Nah tergantung nanti, kita lihat dulu nih. Kalau hukum pidana ada namanya actus reus atau mens rea. Harus ada mens rea-nya. Nah, kalau tadi dikatakam ini spontan, harus didalami dulu. Apakah hanya kelalaian spontanitas, sehingga tidak  bisa diterapkan hukum pidana. Apakah nanti bisa diterapkan denda, mungkin nanti akan kami dalami satu persatu peristiwanya yang akan terjadi,” paparnya.
dikatakan jika keputusan Tim Gugus Tugas mengambil tindakan keselamatan dulu, karena berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Jangan buru-buru untuk mengambil keputusan atau mengarahkan ke penindakan hukum. Gugus tugas akan melakukan dulu upaya-upaya yang bersifat keselamat dulu ya. Keselanatam rakyat adalah hukum yang paling tinggi. Keselamatan rakyat nomor satu. Jadi kita melakukan tracing, testing dan treatmen,” bebernya.
Untuk perkembangan lebih lanjut, Arman mempersilahkan seluruh masyarakat untuk memantau jalannya perkembangan penanganan perkara kerumunan pada pemakaman tersebut.
“Untuk pertanyaan mengenai hukum, masih kami dalami ya. Dan silahkan dipantau terus perkembangannya. Titipan dari Pak Ketua Gugus Tugas tadi, tolong jangan dipolitisir. Kasihan keluarga yang lagi berduka,” tandasnya. (redaksi)
KPU Bangkalan