Ribuan Massa Berkerumun di Bangkalan, Apakah Kapolres Bisa Dipidana?

×

Ribuan Massa Berkerumun di Bangkalan, Apakah Kapolres Bisa Dipidana?

Sebarkan artikel ini
Ribuan Massa Berkerumun di Bangkalan, Apakah Kapolres Bisa Dipidana?
Ribuan simpatisan Habib Rizieq saat ikut menyampaikan aspirasi di Mapolres Bangkalan, Kamis (matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Kepolisian di Bangkalan dinilai tidak tegas dalam menindak dan menaati peraturan Protokol Kesehatan (Prokes).

Seperti terlihat ribuan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab yang dibiarkan tanpa tindakan saat menyampaikan aspirasi di Mapolres Bangkalan, Kamis (17/12/2020).

Massa yang berjumlah ribuan. Pihak kepolisian tak bertindak apa apa, apalagi membubarkan.

Ribuan massa itu menyampaikan aspirasi terkait penahanan Habib Rizieq soal mengundang kerumunan dan kasus tewasnya enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Ahmad Annur, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Center For Islam And Democracy Studis (LSM CIDe) mengatakan pemerintah melarang semua kegiatan di semua tempat yang mendorong orang berkerumun.

Tetapi di lain sisi, kepolisian sebagai penegak Protokol Kesehatan malah tidak bertindak sama sekali. Artinya, polisi sebagai aparat penegak hukum, dinilai tak konsisten.

Yakni dengan mengizinkan kegiatan-kegiatan yang mendorong orang berkerumun di tempat-tempat umum.

“Pihak kepolisian saat itu tidak menertibkan kerumunan yang terjadi, walhasil protokol kesehatan Covid-19 tidak ditegakkan,” kata Ahmad Annur saat diwawancarai Mata Madura dengan rada penasaran.

Lantas Ahmad bertanya, benarkah izin demonstrasi di Bangkalan itu diizinkan oleh pihak kepolisian?

“Lantas masyarakat selama ini selalu ditindak soal masker dan kerumunan. Jika sudah terjadi demonstrasi di depan Mapolres Bangkalan, dan mengundang kerumunan, lalu siapakah yang akan menindak?,” tanya Ahmad sembari tersenyum.

Dimanakah letak keadilan di Negeri ini?, seharusnya polisi dalam menegakkan hukum tidak pandang bulu, dan harus berlaku adil.

“Hukum harus berlaku adil untuk semua, bukan hanya untuk kalangan tertentu dan golongan tertentu, itu adalah ketidakadilan,” terang Ahmad.

Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan juga, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka.

Keenam tersangka tersebut adalah Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) Haris Ubaidilah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus.

Lantas apa bedanya kerumunan di Bangkalan?

Dalam status beranda facebooknya Ahmad juga membuat kritikan pedas pada kepolisian Bangkalan.

“Jika saja HRS harus dipenjara karena kasus kerumunan, apakah Kapolres Bangkalan bisa dipidana karena membiarkan kerumunan, Serius ini saya bertanya,” status Ahmad dalam beranda Facebooknya.

Karena tak bisa dipungkiri kata Ahmadz, minggu lalu Ahmad bercerita soal kerumunan yang dibubarkan oleh kepolisian Bangkalan.

Kejadiannya di Desa Kamoning, Tragah Bangkalan pada Rabu, (2/12/2020) dibubarkan kepolisian karena tak memiliki izin keramaian.

Acaranya yakni, pagelaran panggung hiburan dangdut di sebuah hajatan pernikahan.

“Lantas mengapa saat ini jelas-jelas kejadian kerumunan ribuan massa di depan kantornya tak dibubarkan,” tanya Ahmad, kembali.

Diketahui juga kata Ahmad, angka Covid-19 di Kabupaten Bangkalan tambah meningkat di akhir tahun 2020 ini, terbukti di kecamatan Burneh saat ini kembali ada di zona orange.

Kata Satgas Covid-19 Bangkalan, kenaikan angka covid di Bangkalan itu karena masih banyaknya kerumunan dan kurangnya patuhnya masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

Ahmad juga berpesan, jangan sampai masyarakat awam berpikir hukum di rezim ini ditegakkan semaunya oleh penguasa.

Menurutnya siapa saja yang tidak sejalan, maka menjadi sasaran empuk rezim.

“Semoga masyarakat tak punya persepektif negatif. Bagaimana yang namanya hukum di rezim ini adalah hukum semaunya penguasa, bukan berdasar keadilan yang berdasar. Kami berpesan, pada pihak kepolisian jangan tebang pilih dalam mentaati aturan,” pesannya.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan