Nasional

Sambangi Kemenkumham, AHY: KLB Sumut Orang-orang Diberi Jaket Demokrat

×

Sambangi Kemenkumham, AHY: KLB Sumut Orang-orang Diberi Jaket Demokrat

Sebarkan artikel ini
AHY: KLB Sumut Orang-orang Diberi Jaket Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran pengurus DPP dan 34 Ketua DPD menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM. AHY membawa surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum. (FOTO:20Detik)

matamaduranews.com-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran pengurus DPP dan 34 Ketua DPD menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin siang (8/3/2021).

AHY membawa surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

AHY mengaku membawa berkas lengkap dan otentik dari segi penyelenggaraan dan peserta KLB Sumut itu tidak memenuhi konstitusi Partai Demokrat.

“Kami sudah sediakan berkasnya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat,” kata AHY di depan kantor Kemenkumham, Jakarta.

AHY menegaskan, peserta KLB Sumut hanya orang-orang diberi jaket Demokrat seolah mewakili pemilik suara.

“Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah,” katanya.

“Proses pengambilan tidak sah, kuorum tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP. Harusnya sesuai AD/ART KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD, nyatanya 34 ketua DPD ada di sini semua,” tegas AHY.

Lebih lanjut, ia bilang 1/2 jumlah Ketua DPC tidak dipenuhi KLB Sumut. Juga tidak ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

“Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi demokrat yang sah yang sudah disahkan yakni AD/ART Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu,” katanya.(merdeka.com)

KPU Bangkalan