Hukum dan Kriminal

Satpam PLN ULP Kangean Sumenep Nekat Transaksi Sabu di Depan Tempat Kerjanya

×

Satpam PLN ULP Kangean Sumenep Nekat Transaksi Sabu di Depan Tempat Kerjanya

Sebarkan artikel ini
Satpam PLN ULP Kangean Sumenep Nekat Transaksi Sabu di Depan Tempat Kerjanya
Tersangka Arif Rahman Suseno (21) dan Cici Farlina (25) ditangkap anggota Polsek Kangean gegera Narkotika jenis Sabu

matamaduranews.comSUMENEP-Oknum satpam PLN ULP Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, nekat melakukan transaksi Sabu di depan tempat kerjanya, Sabtu, 12 Februari 2022 malam.

Tersangka adalah Arif Rahman Suseno (21) warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.

Anggota Polsek Kangean menangkap oknum satpam PLN ULP Kangean itu pada Sabtu, 12 Februari 2022, sekira pukul 19.00 WIB.

Selain Arif, polisi juga meringkus Cici Farlina (25) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan oknum satpam PLN ULP Kangean itu berawal dari informasi masyarakat.

“Masyarakat menginformasikan bahwa di depan Kantor PLN ULP Kangean di Dusun Timur Alun-Alun, Desa Arjasa, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu,” kata AKP Widiarti, Ahad, 13 Februari 2022.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pria berpakaian Satpam diduga akan melakukan transaksi Sabu. Hasil interogasi, pria tersebut mengaku bernama Arif Rahman Suseno.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket Narkotika jenis Sabu di tanah dekat kaki tersangka,” jelas AKP Widi.

Tersangka sempat membuang barang bukti saat didatangi petugas. Beruntung, polisi menemukan barang bukti itu.

“Tersangka mengaku dapat Narkotika jenis Sabu dari Moh. Galit, warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa,” ujar Widi.

Dari pengakuan tersangka Arif, polisi melakukan pengembangan ke rumah Moh Galit. Sayang, terduga tersangka tak ditemukan di rumahnya.

Di sana, polisi hanya bertemu dengan Cici Farlina, istri dari Moh. Galit. Tingkah Cici yang mencurigakan saat masuk ke kamarnya, menggiring polisi melakukan penggeledahan.

“Tersangka bermaksud menyembunyikan barang bukti Natkotika jenis Sabu yang disimpan di lemari dipan dalam sebuah dos bekas Vapor warna putih,” terang AKP Widi.

Kepada polisi, Cici Farlina mengakui barang bukti Sabu itu merupakan miliknya bersama sang suami, Moh. Galit.

Tersangka juga mengetahui bahwa Arif Rahman Suseno sering membeli Narkotika jenis Sabu kepada suaminya. Namun, tidak mengetahui orang yang telah menjual barang haram itu kepada sang suami.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP Widi.

Selain barang bukti 1 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 0,33 gram, polisi mengamankan 1 unit smartphone warna putih dari tersangka Arif Rahman Suseno.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka Cici Farlina berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan + 3,79 gram, 50 klip plastik kecil kosong merk C-TIK, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening.

Diamankan pula 1 buah korek gas warna merah, 1 set alat bong lengkap dengan pipet kaca, 1 buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu, dan ang sebesar Rp 350 ribu hasil dari penjualan Sabu.

“Hasil tes urine, tersangka Arif Rahman Suseno dan Cici Farlina positif (mengonsumsi Narkotika),” tutur AKP Widi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

KPU Bangkalan