matamaduranews.com-BANGKALAN-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap Solihin bin Lasmin (35) yang diduga kuat pemakai narkoba, Senin (29/7/2019).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Solihin berhasil ditangkap dirumahnya di Dusun Rabesen Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah Bangkalan.
Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga setempat. Di rumah Solihin, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,50 gram dan 0,50 gram.
“Ternyata benar, mendapati plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,†jelasnya, Senin (29/7/2019).
AKP Suyitno, menambahkan, Â saat ini Solihin dengan barang buktinya dibawa dan diamankan ke Mapolres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,†pungkasnya.
Hasin, Mata Madura