Pemerintahan

Melalui MPP, Pemkab Sumenep Sediakan 100 Jenis Layanan Bagi Masyarakat.com

×

Melalui MPP, Pemkab Sumenep Sediakan 100 Jenis Layanan Bagi Masyarakat.com

Sebarkan artikel ini
Melalui MPP, Pemkab Sumenep Sediakan 100 Jenis Layanan Bagi Masyarakat.com
Usai meresmikan, Bupati Busyro Karim bersama Ketua TP PKK Sumenep Nurfitriana Busyro, mendatangi stand pelayanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik. (Foto/Yono Mata Madura)

matamaduranews.com-SUMENEP-Pemerintah Kabupaten Sumenep menyulap Gedung Nasional Indonesia (GNI) menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan seratus jenis pelayanan dari berbagai instansi.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Peresmian Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sumenep, Jumat (02/08/2019), mengatakan Mall Pelayanan Publik adalah bagian komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.

“Dengan demikian, masyarakat bisa lebih efektif dan efisien dalam mengurus kebutuhan perizinan dan lainnya di mall itu,” kata suami Nurfitriana.

Dimulainya MPP Kabupten Sumenep ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan MPP yang dilakukan Bupati bersama pihak terkait dan penandatanganan prasasti oleh Bupati. Usai meresmikan MPP, Bupati bersama anggota Forkopimda meninjau stand pelayanan di MPP.

Ia menyatakan, Pemerintah Daerah juga ingin mengembangkan pelayanan di MPP, tidak hanya sebanyak 100 pelayanan, sebab masih ada instansi yang masih belum bergabung di MPP itu.

Kendala untuk menampung instansi/lembaga pelayanan di MPP, dikarenakan kondisi gedung MPP atau GNI sebelumnya memang sangat terbatas, hanya mampu menampung 13 instansi atau lembaga, dengan 100 jenis layanan.

“Kami berupaya pada tahun depan ada bangunan di sekitar MPP menjadi bangunan layanan publik, supaya semua instansi/lembaga layanan berpusat di satu tempat, guna memudahkan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati berharap, pihak terkait yang terlibat di Mall Pelayanan Publik itu harus membangun konektifitas antar instansi untuk memberikan kecepatan layanan, bahkan pelayanannya tidak hanya sampai jam kerja kantor, namun hingga malam hari.

“Pelayanan di mall itu jangan sebatas jam kerja hingga sore, namun sampai malam hari pukul 21.00 WIB, begitu juga pada hari Minggu pagi saat Car Free Day harus dibuka pelayanan hingga pukul 09.00 WIB, agar masyarakat yang berolahraga sekaligus mengurus keperluan izin dan lainnya di MMP,” tutup Bupati dua periode ini.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan