matamaduranews.com–SUMENEP-Rabu (20/11/2019), Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menciduk dua pengedar Narkoba tingkat desa dan satu pengguna Narkoba jenis sabu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penangkapan itu terjadi di dua tempat dalam waktu yang berbeda.
Penangkapan pertama pada Ahmad Fawaid Readi, pukul 20.00 Wib di kamar rumah Ahmad Fawaid Readi, Dusun Gunung, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan Ahmad Fawaid Readi berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering digunakan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
“Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif. Pada waktu itu, tersangka akan melakukan transaksi sabu. Petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat ditangkap dan digeledah ada barang bukti di lantai kamar tersagka,” terang AKP Widi dalam rilisnya, Kamis pagi (21/11/2019).
Dikatakan, barang bukti milik tersangka Ahmad Fawaid Readi berupa lima poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu. Berat kotor masing-masing ± 0,39 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram. Jika ditotal keseluruhan ± 1,23 gram.
“Ketika didesak oleh petugas, tersangka menyebut barang didapat dari Su’udiyanto, warga Dusun Pasar Pocok, Desa Paloloan, Gapura,” terang Widi.
Petugas lalu menggeladah kamar rumah Su’udiyanto. Kepada petugas tersangka Su’udiyanti mengakui barang miliknya yang diterima Fawaid Readi. Saat digeledah di rumah tersangka, polisi juga menemukan enam poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika.
“Enam poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,35 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,31 gram, 0,28 gram (total keseluruhan ± 1,92 gram),” tambah Widi.
Kepada dua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penangkapan ketiga terjadi di Rubaru. Tepatnya, di halaman rumah tersangka Abd. Sakir, warga Dusun Barat Gunung, Desa Matanair, Rubaru, pada pukul 21.00 WIB.
“Dari tersangka berhasil mengamankan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,34 gram. Dan satu unit handphone merk Nokia warna putih kombinasi hitam,” sambungnya.
Untuk Sakir, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ibad, Mata Madura