Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 2 Budak Sabu, 1 Masih DPO

×

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 2 Budak Sabu, 1 Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Narkotika
Tersangka MS (41) dan RB (33) berikut barang bukti yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sumenep, Kamis (11/11/2021) malam

matamaduranews.comSUMENEP-Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus 2 budak Sabu pada Kamis (11/11/2021) malam di wilayah Kecamatan Saronggi.

Satu orang tersangka inisial MS (41) warga Desa Banaresep, Kecamatan Lenteng. Sementara satu tersangka lainnya inisial RB (33) warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.

Kronologi Penangkapan

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, petugas Satresnarkoba meringkus 2 budak Sabu tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa MS sering melakukan transaksi barang haram itu.

Hasil penyelidikan mengantarkan petugas Satresnarkoba Polres Sumenep menemukan lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi oleh MS, yakni sebuah got di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.

Di tempat itulah, petugas kemudian berhasil meringkus dan melakukan penggeledahan terhadap MS sekira pukul 21.00 WIB.

Sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone warna gold bersilikon hitam, 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus sobekan plastik warna hitam putih di bawah got seberang jalan membuat MS tidak bisa mengelak.

“Kepada petugas, MS mengaku mendapatkan 2 poket Sabu dengan dengan berat kotor masing-masing ± 0,44 gram dan 0,47 gram dari tersangka RB,” jelas AKP Widiarti, Jumat (12/11/2021) pagi.

Berdasarkan pengakuan MS, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep memburu RB dan berhasil meringkus tersangka kedua itu sekira pukul 21.30 WIB di halaman  rumah warga Desa Aeng Tong-Tong, Kecamatan Saronggi.

RB pun mengakui telah menyerahkan Sabu kepada MS. Namun, dia mengaku membeli barang haram itu kepada AR, warga Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto.

1 Tersangka DPO

Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan lagi dengan mendatangi rumah AR. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri, sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah AR dan menemukan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Widiarti.

Barang bukti tersebut berupa sebuah dompet kecil warna abu-abu berisi 1 poket plastik klip kecil ukuran berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,61 gram, 2 buah sendok Sabu yang terbuat dari sedotan, dan 2 buah korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

Selain itu, ditemukan pula 1 buah timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 unit handphone warna hitam, sebuah bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa Sabu.

“Petugas juga menemukan 2 pack berisi plastik klip ukuran kecil, tapi kosong,” imbuh AKP Widiarti.

Pengakuan Istri DPO

Istri AR, inisial S pun tak luput dari interogasi petugas Satresnarkoba Polres Sumenep. Namun, S mengaku tidak mengetahui adanya barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas itu.

Sementara AR masih DPO, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

KPU Bangkalan