Satu Pembunuh Saudara Kades di Sampang Diringkus, Dua Masih DPO

×

Satu Pembunuh Saudara Kades di Sampang Diringkus, Dua Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Pembunuh Saudara Kades di Sampang
Haryanto, salah satu pelaku pembunuhan saudara Kades di Sampang saat jumpa pers di Mapolres Sampang, Selasa (20/4/2021).

matamaduranews.comSAMPANGPolres Sampang berhasil meringkus Hariyanto (31) pembunuh Suliman, saudara Kades Paopale Laok, Ketapang, Sampang.

Warga asal Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura ini, ditangkap tim gabungan Polres Sampang beberapa jam setelah kejadian pembunuhan Jalan Desa Paopale Laok, pada Kamis siang (15/4/2021).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Sampang, AKBP Hafidz saat digelar Konferensi Pers di halaman belakan Mapolres Sampang, Selasa (20/04/2021) menyebut, tersangka Hariyanto ditangkap malam hari pasca kejadian siang. Sedang dua pelaku masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

Kata Kapolres AKBP Hafidz, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi salah faham.

Ketika itu, Hariyanto dan dua temannya mengendarai mobil Avanza Merah dengan Nopol M 1714 HE di Jalan Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok.

Saat bersamaan, dengan arah berlawanan Suliman mengendarai sepeda motor jenis Yamah RX-KING hitam dengan Nopol M 3428 PA berpapasan dengan Haryanto.

Haryanto sempat menyembunyikan klakson agar Suliman minggir karena jalan kampung yang sempit.

“Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban diklakson, namun tidak mau minggir, setelah itu korban malah ngomel-ngomel terhadap sejumlah orang di dalam mobil tersebut,” terang Kapolres AKBP Hafidz meniru pengakuan tersangka Haryanto.

Namun saat diklakson, Suliman tidak mau menghindar, malah ngomel-ngomel kepada pengendara mobil.

Lalu Haryanto dan dua temannya turun dari mobil hendak meminta maaf.

Tapi Suliman malah ngajak duel atau carok.

“Menurut hasil Olah TKP, kasus pembunuhan ini adalah pengeroyokan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider, Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan Polres Sampang, 1 unit Mobil kijang Avanza, 1 unit Sepeda Motor RX King, Celurit, Hp, Identitas dan pakaian.

Seperti diketahui, Suliman merupakan kakak Kepala Desa Popale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura ini tewas setelah dikeroyok tiga orang, Kamis siang (15/4/2021).

Suliman tewas bersimbah darah dengan luka bacok di punggung. Di samping korban terdapat sebuah celurit. (**)

KPU Bangkalan