NasionalOpiniPolitik

Sengkarut Pemilu & Hukum yang Bangkrut

×

Sengkarut Pemilu & Hukum yang Bangkrut

Sebarkan artikel ini
Kurniadi, SH
Kurniadi, SH

Oleh: Kurniadi, SH*

Meski Paslon 01 telah ditetapkan ssebagai Pemenang Pilres 2019, akan tetapi tidak ada euforia merayakan kemenangan sebagaimana layaknya terjadi dalam suatu pesta demokrasi. Yang terjadi justru sebaliknya: Kemenangan Paslon 01 yang disambut aksi demonstrasi oleh jutaan warga negara yang datang dari delapan penjuru angin di tanah air: MENOLAK HASIL PEMILU.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tidak adanya perayaan kemenangan ini saya meyakini kalau Paslon 01 Tidak Percaya Diri atas kemenangannya ini. Kendati demikian, meski tidak ada perayaan kemenangan. Akan tetapi melalui mass media pendukung paslon ini gencar melancarkan opini bahwa aksi massa yang menolak hasil pemilu ini tak dewasa. Bahkan, meski banyak korban berjatuhan dari peserta aksi, kubu ini tetap saja mencibir. Kalau tdk puas ke MK donk. Begitu kira-kira opini yang dibentuk  kubu Paslon 01;

Para Pencibir lupa, bahwa peserta aksi tidak semua pendukung Paslon 02, melainkan warga negara yg berdasarkan hati nurani dan nalurinya telah merasakan adanya kecurangan dan ketidakadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 ini. Merusak dan menciderai Demokrasi Indonesia;

Jadi, tidak tepat kalau peserta aksi dianjurkan untuk ke MK. Karena tidak semua orang memiliki Legal Standing untuk menggugat ke MK;

Fenomena aksi ini, saya kira memiliki ruh perlawanan terhadap ketidakadilan dangan persangkaan bahww Paslon 01 menang karena sengaja berlaku curang, yaitu dengan menggunakan Uang Negara, memakai Fasilitas & Pejabat Struktural Negara, dan dengan tenaga-tenaga itu melakukan rekayasa untuk memenangkannya;

Lho, apa buktinya paslon 01 curang??? Menghadapi pertanyaan ini rakyat jelata tentu tak mudah menjawabnya akan tetapi saya yakin dihatinya mereka juga bertanya: Lho, kalau tdk curang kenapa banyak Laporan yang tidak diputus oleh KPU & BAWASLU.

Saya kira keyakinan peserta aksi didasarkan pada sejumlah indikasi2 fakta, antra lain Waktu kampanye paslon 01 saja, sepi peserta. Berarti Paslon 01 tak menarik!!! Bagaimana bisa menang??

Keyakinan curang ini diperkuat oleh keterlibatan polisi yang terkesan memihak Paslon 01 dan bahkan bekerja keras utk memenangkan Paslon 01. Indikasinya antara lain Polri amat galak kalau ke pendukung Paslon 02, yaitu main tangkap atas kelompok2 kritis dan vokal.

Kecurangan Paslon 01 semakin terasa ketika KPU & BAWASLU Loyo kalau hendak menyelesaikan permasalahan yang bisa berimplikasi ke Paslon 01 (Sengketa Proses), antara lain banyak laporan ywng berkenaan paslon 01 tidak diselesaikan.

Bahwa hingga saat ini, masalah DPT Siluman yanh jumlahnya tidak kurang dari 17,5 jt, serta adanya 117.333 KK yang memiliki anggota keluarga secara tidak wajar, yaitu ada 1 KK yang bahkan memiliki anggota keluarga berjumlah ratusan dan bahkan ribuan, -tak pernah jelas penyelesaiannya oleh KPU & BAWASLU.

Dangan kata lain, kecurangan pemilu sebenarnya telah dapat dirasakan sejak penetapan DPT, keberpihakan pejabat instansi negara, serta lebih dikongkritkan lagi dengan penghitungan suara melalui Situng yang menyuguhkan hasil penghitungan yang keliru akan tetapi kekeliruan itu selalu menguntungkan Paslon 01 & merugikan paslon 02. Menurut nalar sehat, tak mungkin rangkaian kekeliruan ini terjadi karena kebetulan saja merugikan Paslon 02, melainkan merupakan modus kecurangan yg dilakukan melalui Penyelenggara Pemilu.

Fakta mengenai DPT Siluman, lalu banyak suara tercoblos duluan untuk paslon 01, dilanjutkan lagi dengan Penghitungan Situng yang selalu keliru, maka cukup beralasan kalau fenomena ini potensial ditafsirkan sebagai sesuatu yg mengandung adanya ” *Rencana Tertentu* ” sehingga unsur *Sistimatis* terpenuhi oleh adanya fakta ini.

Selain itu, dihubungkan dg sikap KPU & Bawaslu yanh tidak mampu mengklarifikasi temuan/laporan dugaan pelanggaran tersebut, menunjukan bhw *KPU & BAWASLU telah memihak Paslon 01*, maka cukup beralasan apabila unsur *Terstruktur* telah dapat dipenuhi pula dengan fakta ini.

Bahwa apabila ternyata benar perolehan suara Paslon 01 diperoleh dari suara fiktif, antara lain sebanyak 17,5 juta sura yang berasal dari DPT Siluman, maka unsur *MASSIF*, telah pula dapat dipenuhi dengan fakta ini.

Dengan demikian, perolehan suara Paslon 01 yang sebanyak 85,6 jt, apabila dikurangi 17,5 jt, maka perolehan Paslon 01 akan berada dibawah peroleh Paslon 02 yang memperoleh suara sebanyak 68,6 jt, sehingga _*Paslon yang harus dinyatakan pemenang adalah Paslon 02.

Dan/atau, bilamana angka 17,5 jt suara fiktif tidak dapat dibuktikan, akan tetapi bilamana terbukti Paslon 01 melakukan kecurangan yaitu dengan menggunakan fasilitas dan tenaga struktural pejabat negara, maka *tidak cukup beralasan apabila MK tetap dan masih bermain2 dengan kalkulator.

Saya berpendapat, Bila MK bukan Mahkamah Kalkulator, maka kemenangan Paslon 01 tetaplah harus dibatalkan karena diperoleh dari cara yg tidak sah dan melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan asa tak boleh ada orang yang melakukan sesuatu perbuatan yg merugikan orang lain.

Maka, *atas nama keadilan Paslon 01 haruslah dinyatakan didiskualifikasi dan tidak patut untuk memimpin Republik ini.

#Paslon 01 memperoleh suara fiktif (DPT Siluman);
# Paslon 01 memanfaatkan uang, fasilitas dan pejabat struktural negara;
#Paslon 01 Didiskualifikasi;
#Ganti Presiden;

Cangkarman, 26 Mei 2019;

*Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura/YLBHM

 

KPU Bangkalan