Sengketa Tanah, Empat Kades Minta BPN Bangkalan Batalkan NIB PT PKHI

×

Sengketa Tanah, Empat Kades Minta BPN Bangkalan Batalkan NIB PT PKHI

Sebarkan artikel ini
Sengketa NIB PT PKHI
Empat Kepala Desa di Bangkalan saat mendatangi kantor ATR/BPN Bangkalan. Senin (6/12/2021).

matamaduranews.comBANGKALAN-Empat Kepala Desa (Kades) mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta, Senin (6/12/2021).

Kedatangan empat kades itu untuk meminta penjelasan terkait kelanjutan permasalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah di wilayah mereka yang dimiliki PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) atau dulunya PT. Semen Madura.

Empat Kades tersebut meliputi Kades Pangpong dan Jukong Kecamatan Labang dan Kades Gili Timur dan Telang Kecamatan Kamal, Bangkalan.

“Kami mewakili 9 Desa di Bangkalan yang tanahnya dikuasai PT. PKHI yakni diantaranya Desa Jukong, Labang, Sendang Laok, Telang, Sangra Agung, Sukolilo Barat, Pandabah, Pangpong dan Gili Timur,” ujar Amsori Kades Pangpong usai audensi dengan BPN.

Amsori pun meminta, agar pihak BPN menghentikan aktivitas permohonan NIB di lahan yang bermasalah ini.

Karena menurut Amsori masih banyak persoalan maupun pembayaran yang masih belum diselesaikan oleh pihak perusahaan terhadap pemilik tanah.

Selain Itu, persoalan pengukuran tanah tidak melibatkan pemilik tanah asalnya sehingga banyak penunjukan lokasi, batas tanah tidak sesuai.

“Alhamdulillah tadi sudah dijelaskan secara detail proses-prosesnya, dari pihak BPN tidak akan memproses kelanjutan sertifikat sebelum ada kejelasan titik permasalahannya,” jelas Kades Pangpong, Amsori.

Selain dari tujuan tersebut, kedatangannya ke BPN untuk memastikan seberapa luas tanah milik PT PKHI di desanya dan meminta salinan atau foto copy sertifikatnya.

“Kalau luasnya kami belum tahu juga, makanya kita kesini untuk memastikan itu. Kami juga meminta salinannya untuk di kroscek ke lokasi. Di Desa kami kayaknya sudah ada yang disertifikat, tapi luasan lahannya kami belum tau,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak BPN Bangkalan enggan berkomentar perihal tanah PT. PKHI.

Mereka hanya menitipkan pesan pada satpam kantor BPN dengan alasan sedang rapat.

“Mohon maaf bapak sedang rapat perihal PTSL, jadi tidak bisa diganggu,” singkatnya.

KPU Bangkalan