Hukum dan Kriminal

Soal Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep, Begini Kata Kejari

×

Soal Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep, Begini Kata Kejari

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gedung Dinkes Sumenep
Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi saat ditemui di Kantor Kejari Sumenep, Kamis (13/02/2020). (Foto Rafiqi/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Setelah Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep akhir Oktober 2019 lalu, publik bertanya soal potensi tersangka baru.

Padahal, berkas perkara dua tersangka berinisial I dan A yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan kerugian Negara dalam pembangunan gedung Dinkes Sumenep senilai Rp 4,5 miliar lewat APBD 2014 itu, baru masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belasan hari lalu.

Kekinian, berkas dugaan korupsi tersebut malah dikembalikan oleh Kejari ke Polres Sumenep, Jumat (14/02/2020) kemarin. Sebab setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti, terdapat sejumlah kekurangan, baik formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Baca Juga: Temukan Petunjuk, Hari Ini Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Gedung Dinkes

“Pengembalian berkas beserta petunjuk yang ditemukan Jaksa Peneliti ke Polres dilakukan bukan karena tidak lengkap. Tapi ada beberapa kekurangan formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Sumenep,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi, Kamis (13/02/2020) lalu.

Sementara ditanya soal kemungkinan ada pihak lain yang mungkin terlibat dan berpotensi jadi tersangka baru dalam dugaan korupsi tersebut, Novan Bernadi tidak mau menduga-duga dan memilih menunggu hasil penyidikan lanjutan.

Baca Juga: Polres Tetapkan 2 Tersangka Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep

“Nanti tergantung dari pengembangan ini, soalnya sudah dituangkan semua di P-19 dari kami Jaksa Peneliti. Sudah jelas semuanya. Tinggal kita menunggu dari Polres bisa memenuhi atau tidak,” tuturnya saat ditemui Mata Madura bersama sejumlah media.

Polres memilki waktu 14 hari untuk melengkapi petunjuk yang ditemukan Jaksa Peneliti Kejari Sumenep setelah pengembalian berkas. Namun jika selama tenggat itu belum bisa dipenuhi, Novan menyatakan pihaknya akan bersurat ke Polres Sumenep.

“Waktunya (pengembalian berkas dari Polres ke Kajari, red) 14 hari. Kalau 14 hari belum dipenuhi, kita akan bersurat menanyakan tentang kelengkapan berkas itu. P-19 bisa berulangkali,” jelas Novan.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan