Pendidikan

Sumenep Terapkan Perbup Melek Al-Qur’an

×

Sumenep Terapkan Perbup Melek Al-Qur’an

Sebarkan artikel ini
Sumenep Terapkan Perbup Melek Al-Qur'an
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, H M. Shadik saat memberi materi ajar kepada siswa SD LP Ma'arif. sumber foto: dok Dinas Pendidikan Sumenep

Salah satu janji politik Busyro-Fauzi adalah mewujudkan pendidikan berbasis pesantren. Perbup Wajib Diniyah dan Perbup Baca Tulis al-Quran salah satu opsi perisai moral siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, H M. Shadik saat memberi materi ajar kepada siswa SD LP Ma'arif. sumber foto: dok Dinas Pendidikan Sumenep
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, H M. Shadik saat memberi materi ajar kepada siswa SD LP Ma’arif.
sumber foto: dok Dinas Pendidikan Sumenep

MataMaduraNews.com-SUMENEP-Pelaksanaan program Baca Tulis al-Qur’an (BTQ) dan program Wajib Diniyah (WD) bagi satuan pendidikan di Sumenep dimulai tahun 2017. Hanya saja, program wajib diniyah bagi siswa SD hingga SMA ini, berlaku di seputar Kecamatan Kota Sumenep. Sedang untuk BTQ berlaku di seluruh kawasan kabupaten Sumenep.

”Untuk wajib diniyah, pelaksanaannya selama tiga hari dalam satu minggu. Setiap Senin, Selasa dan Rabu. Durasinya selama dua jam pelajaran, sesuai jenjang pendidikan,” terang Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, H Moh. Shadik melalui Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik, H Fajarisman, kepada Mata Madura.

Dijelaskan, materi wajib diniyah meliputi al-Qur’an, Hadits, Aqidah Akhlaq, Fiqh dan Sejarah Kebudayaan Islam. Ditambah beberapa materi yang berkaitan dengan pembentukan sikap mental peserta didik, seperti perilaku jujur, amanah, disiplin, dan lain sebagainya. Meski begitu, penerapan wajib diniyah ini disebut Fajarisman tidak merecoki siswa yang selama ini sudah sekolah diniyah di luar.

”Ini semata untuk menumbuhkan semangat belajar Islami. Sehingga sekolah umum diimbangi dengan pelajaran Islami, agar anak-anak didik makin sejuk. Sehingga diharap bisa menekan angka kenakalan pelajar,” imbuhnya.

Teknis pelaksanaan kegiatan pembelajaran Wajib Diniyah ini dilaksanakan di lembaga madrasah terdekat dengan siswa, sesuai domisili maupun tingkat sekolah formalnya. Itu pun juga dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang dan fasilitas.

”Jadi jika tak memungkinkan karena keterbatasan ruang dan fasilitas, maka dikoordinasikan dengan dinas pendidikan dengan memanfaatkan lembaga pendidikan formal yang terdekat. Dan jika masih tak mencukupi, maka opsi terakhir dapat diselenggarakan di sekolah asal siswa dengan mendatangkan ustadz atau ustadzah,” jelas Fajar.

Terkait evaluasi dan penilaian, Wajib Diniyah mengacu pada evaluasi dan penilaian ekstrakurikuler lain, atau menyesuaikan dengan ketentuan yang biasa berlaku di pondok pesantren.

”Laporannya nanti dibuatkan tersendiri di masing-masing lembaga diniyah yang telah melakukan kegiatan bersama terhadap peserta didik atau santri yang berasal dari lembaga formal disesuaikan dengan keahlian,” ungkapnya.

Terkait BTQ, menurut Fajar menjadi muatan lokal wajib utama, karena harus menjadi bagian tak terpisahkan dalam struktur kurikulum. Pelaksanaanya ditetapkan selama dua jam perminggu pada masing-masing kelas. Materinya merupakan pengembangan dari materi Pendidikan Agama Islam.

”Evaluasinya dilaksanakan secara terencana dan berkala di akhir semester berdasarkan sistem penilaian yang berlaku pada mapel lain, dan nantinya juga dicantumkan pada rapor peserta didik. Hal-hal lainnya sudah diatur pada petunjuk teknis mengenai MD dan BTQ dan sudah disosialisasikan,” lanjutnya.

Penerapan kedua program yang dipayungi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2016 tentang Wajib Diniyah tanggal 16 Juli 2016, dan Peraturan Bupati (Perbub) 188 tahun 2016 tentang Muatan Lokal BTQ tanggal 18 Juli 2016 itu merupakan bagian dari sembilan janji politik pendidikan berbasis pesantren.

”Di Jawa Timur ada tiga kabupaten yang melaksanakan. Yaitu Sumenep, Pasuruan dan Sidoarjo,” tutup Fajarisman.

Farhan, Mata Sumenep

KPU Bangkalan